Jogja
Rabu, 26 Juli 2017 - 21:20 WIB

Musdes Perlu Pendalaman Regulasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana pelaksanaan Musda Semar Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (27/4/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Permintaan wewenang penuh bagi kepala desa untuk pengisian perangkat desa dinilai butuh pendalaman regulasi

Harianjogja.com, SLEMAN-Permintaan wewenang penuh bagi kepala desa untuk pengisian perangkat desa dinilai butuh pendalaman regulasi. Daripada itu, evaluasi pelaksanaan musyawarah desa (musdes) dinilai menjadi solusi untuk meminimalkan permasalahan.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sleman, Inoki Azmi Purnomo menanggapi wacana permintaan pengisian perangkat desa oleh kepala desa. “Kita dalami regulasinya bareng-bareng,” ujarnya, Selasa (25/7/2017).

Ia menerangkan jika pelaksanaan perangkat desa diatur oleh undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.

Karena itu, anggota Fraksi PAN ini menilai dibutuhkan pendalaman lebih jauh untuk merespon permintaan kepala desa ini. Lebih lanjut dikatakan jika sejumlah pihak terkait juga sudah sepakat untuk melaksanakan evaluasi pelaksanaan musdes agar konsep dan bentuknya lebih sempurna.

Advertisement

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sleman, Purwatno mengatakan memang ada keluhan di lapangan berkenaan dengan pelaksanaan musdes. “Masalah mekanisme, mudah-mudahan bisa dipoles, kita kaji,” ujarnya.

Sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan musdes juga saat ini berproses. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan juga harus dihormati apalagi dari kejaksaan juga sudah menindaklanjuti laporan yang masuk.

Terkait adanya indikasi politik uang di musdes, pemerintah juga telah melakukan antisipasi dan siap melakukan perbaikan. Masukan dari berbagai pihak telah dipertimbangan termasuk dari kalangan akademisi. Purwatno juga mengatakan akan dilakukan kerjasama dengan akademisi untuk menelaah bentuk pelaksanaan musdes yang ideal.

Advertisement

Untuk dikatahui, Irawan, ketua Paguyuban Manikmoyo menyampaikan kepala desa meminta diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengisian perangkat desa di masing-masing wilayah. Alasannya, sistem musyawarah desa yang diterapkan baru-baru ini dinilai menimbulkan banyak fitnah.

Menurutnya, itu sudah menjadi kesepakatan sesama kepala desa menilik banyaknya suara sumbang pelaksanaan pengisian perangkat desa dan berdampak pada timbulnya keresahan dari masyarakat.

Fitnah yang dimaksud ialah tuduhan akan kecurangan yang dilakukan perangkat desa maupun kepala desa dalam pelaksanaannya. Padahal, tambah Irawan, pihaknya sudah berupaya menjalankan dengan sesuai aturan dan profesional.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif