Soloraya
Rabu, 26 Juli 2017 - 17:35 WIB

Edarkan 489 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Sragen Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti pil koplo yang disita dari dua pengedar di Sambungmacam, Sragen, Selasa (25/7/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Dua pemuda Sragen ditangkap polisi karena mengedarkan 489 butir pil koplo.

Solopos.com, SRAGEN — Dua orang pengedar dan pengguna obat keras sejenis pil koplo, tramadol, dan trihexyphenidyl, dibekuk tim Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sambungmacan di Dukuh Ngonderan RT 002, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Selasa (25/7/2017) pukul 21.25 WIB.

Advertisement

Dua pemuda itu yakni Gannes Setyanto alias Genjek, 27, warga Dukuh Kenatan RT 013, Desa Bumiaji, Gondang, dan Anung Tri Wijayanto, 28, warga Dukuh Karangtengah RT 004/RW 001, Desa Karanganyar, Sambungmacan.

Kapolsek Sambungmacan AKP Joko Widodo mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dihubungi Solopos.com, Rabu (26/7/2017) siang, menyampaikan penangkapan dua pemuda yang diduga pengedar itu berawal saat tim Unit Reskrim mendapat informasi adanya transaksi pil koplo di Plumbon, Sambungmacan.

Advertisement

Kapolsek Sambungmacan AKP Joko Widodo mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dihubungi Solopos.com, Rabu (26/7/2017) siang, menyampaikan penangkapan dua pemuda yang diduga pengedar itu berawal saat tim Unit Reskrim mendapat informasi adanya transaksi pil koplo di Plumbon, Sambungmacan.

Unit Reskrim menyelidiki dan menemukan ada dua pemuda mencurigakan mengendarai motor di lokasi. Polisi membuntuti mereka yang salah satunya karyawan pabrik tekstil.

“Tanpa berpikir panjang, Kanit Reskrim dibantu tiga orang anggota Polri langsung menangkap mereka begitu sampai di lokasi kejadian. Kami menggeledah mereka dan menemukan sejumlah barang bukti berupa pil tramadol 208 butir dan pil trihexyphenidyl 281 butir,” ujar Joko Widodo dalam laporannya yang disampaikan kepada Kapolres Sragen.

Advertisement

Kemudian polisi juga mengamankan ponsel merek Mito A69, Nokia CE 168, power bank merek Remax, dan motor Honda CBR keluaran 2017 berpelat nomor AD 3670 BBE.

Joko juga memeriksa dua orang saksi terkait penangkapan dua terduga pengedar pil koplo itu, yakni Suli Setiorini, 20, warga Dukuh Jagong RT 005/RW 001, Kecamatan Kunduran, Blora, dan Joko Suwanto, 31, warga Ngonderan RT 002, Plumbon, Sambungmacan.

“Penyidikan atas kasus tersebut juga dikoordinasikan dengan Kasat Resnarkoba Polres Sragen. Hingga kini, pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Sambungmacan,” tambahnya.

Advertisement

Joko menyampaikan dari keterangan kedua pelaku obat-obat keras itu diedarkan kepada warga dengan sasaran karyawan pabrik tekstil dan warga sekitar. Joko tidak menampik pelajar juga menjadi sasaran peredaran obat keras itu.

“Kami membututi pelaku selama dua pekan. Kebetulan salah satu pelaku itu merupakan karyawan pabrik dan tinggal di tempat indekos milik warga sekitar pabrik. Kami masih mengembangkan kasus itu,” ujarnya.

Ketua DPC Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sragen Agung Joko Setianto mengatakan penangkapan terduga pengedar pil koplo di Sambungmacan itu menambah peta baru dalam peredaran pil koplo di Bumi Sukowati.

Advertisement

Dia menandai Desa Karanganyar sebagai salah satu basis peredaran pil koplo karena banyak orang tua di daerah itu yang konsultasi ke Granat Sragen. “Daerah itu berbatasan dengan Ngrampal. Yang sudah konsultasi ke Granat itu jumlahnya banyak dan lebih dari 10 orang. Sasarannya kebanyakan pelajar SMP dan siswa drop out. Antisipasi peredaran atau penggunaan pil koplo itu ya dengan pendekatan personal. Satu korban saja mau konseling maka yang lainnya biasanya akan mengikuti,” ujar Agung.

Agung menjelaskan para warga yang konsultasi ke Granat itu rata-rata tidak berani melapor ke polisi. Bahkan Agung mencium ada indikasi peredaran yang mengarah ke narkoba di wilayah perbatasan Sambungmacan-Ngrampal itu.

“Pil koplo itu menjadi awalan untuk masuk ke narkoba. Kalau sudah pemakaian dosis minimal 500 cc biasanya langsung coba-coba ke arah narkoba. Terapinya memakan waktu cukup lama sampai 6-7 bulan,” tuturnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif