News
Rabu, 26 Juli 2017 - 17:02 WIB

Bantah Tuduhan Soal Maknyuss, Anton Apriyantono Kritik HET Beras

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menyegel gudang penyimpanan beras premium yang diduga palsu berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Risky Andrianto)

Mantan Mentan Anton Apriyantono menyebut penggerebekan beras Maknyuss tak beralasan dan mengkritik HET beras.

Solopos.com, JAKARTA — Komisaris utama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, Anton Apriyantono, menyebut pemerintah tidak cermat dalam pengerebekan gudang milik PT Indo Beras Unggul (IBU), Kabupaten Bekasi, pada Kamis (20/7/2017) malam. Dia mengklaim segala tuduhan yang disampaikan ke dirinya tidak berdasar.

Advertisement

Menurutnya, pemerintah perlu hati-hati dalam membuat kebijakan, yang jika salah justru dapat mengganggu iklim usaha. “Yang harus dipikirkan dampak secara nasional. Untuk kelangsungan usaha di Indonesia. Petani juga tidak berani jual tinggi. Harga yang dipatok Rp9.000 per kg, lalu di petani Rp3.700, tambah miskin lah dia,” kata Anton, Rabu (26/7/2017).

Menteri Pertanian era 2004-2009 itu mengkritik harga eceran tertinggi (HET) beras yang ditetapkan pemerintah. Dia menilai pemerintah perlu menghitung ulang harga eceran tertinggi yang ditetapkan sama bagi beras medium dan premium. Katanya, harga Rp9.000 per kg beras di tingkat konsumen tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Anton mengatakan harga gabah dan beras di tingkat petani cenderung tinggi di atas harga acuan pembelian yang diatur dalam Permendag, yakni rata-rata di atas Rp4.000-an per kg gabah. Akibatnya, harga di tingkat konsumen pun cenderung lebih tinggi di atas harga acuan.

Advertisement

Data Bulog per Minggu (23/7/2017) menunjukkan, harga Gabah Kering Panen (GKP) tingkat penggilingan sebesar Rp4.600 – Rp4.615 per kg, harga Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp5.600 – Rp5.677 per kg, dan harga beras di penggilingan sebesar Rp8.000 – Rp8.493 per kg.

Sementara itu, Permendag No. 47/2017 mengatur harga acuan penjualan di tingkat konsumen sebesar Rp9.000 per kg untuk beras medium dan premium. Sedangkan harga acuan pembelian GKP sebesar Rp3.700 per kg, GKG Rp4.600, dan beras Rp7.000 per kg di tingkat petani. Baca juga: Alasan Menteri Pertanian Gerebek Produsen Beras Maknyuss & Ayam Jago.

Harga di tingkat petani yang tinggi seiring dengan tingginya ongkos produksi dan keterbatasan pasokan. Penelitian International Rice Research Institue (IRRI) 2016 menunjukkan, ongkos produksi padi di Indonesia sebesar Rp4.079 per kg, lebih tinggi dari Filipina Rp3.224 per kg, China Rp3.661 per kg, India Rp2.306 per kg, Thailand Rp2.291 per kg, dan Vietnam Rp1.679 per kg.

Advertisement

Begitu pula, keterbatasan pasokan seiring menurunnya lahan sawah akibat alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, sementara jumlah penduduk bertambah. Meski Kementerian Pertanian mengklaim surplus beras, tetapi Anton yakin indikator paling mudah untuk mengetahui ketersediaan pasokan adalah harga.

“Ketika harga tinggi, artinya suplai terbatas. Mereka berebut untuk mendapat gabah. Jika pun surplus, itu di atas kertas,” kata dia. Baca juga: Kapolri Tegaskan Produksi Beras yang Dikemas PT IBU Disubsidi.

Oleh karena itu, dia menyampaikan, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap Permendag yang mengatur harga acuan, sehingga menguntungkan bagi semua pihak.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyoroti disparitas harga beras premium antara harga di tingkat petani dan konsumen yang diklaim berkisar 300%.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif