Soloraya
Selasa, 25 Juli 2017 - 17:35 WIB

SENGKETA SRIWEDARI : Pemkot Solo Eksaminasi Putusan MA 

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Taman Sriwedari Solo (sumber : jateng.tribunnews.com)

Pemkot Solo menempuh upaya eksaminasi terhadap putusan MA yang memenangkan ahli waris dalam sengketa Sriwedari.

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo menempuh upaya eksaminasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) soal sengketa lahan Sriwedari seluas hampir 10 hektare yang dimenangi ahli waris Wirjodiningrat.

Advertisement

Eksaminasi atau pemeriksaan penentuan autentik tidaknya suatu naskah ini dilakukan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Solo menggandeng ahli, praktisi, akademisi, serta pakar di bidang hukum. Eksaminasi tertutup dilakukan di Hotel Alila, Solo, Selasa (25/7/2017).

Kali terakhir MA menolak peninjauan kembali (PK) dari Pemkot Solo atas tanah Sriwedari seluas sekitar 99.889 meter persegi sebagaimana putusan PK MA No. 478-PK/PDT/2015 pada 10 Februari 2016.

Upaya eksaminasi ini dilakukan Pemkot untuk mempertahankan aset Sriwedari sebagai public area dan tak dikuasai secara privat. Ketua Komisi I DPRD Solo, Budi Prasetyo, mengatakan upaya ini dilakukan dengan harapan masih ada celah hukum yang bisa ditempuh Pemkot untuk mempertahankan Sriwedari meskipun di atas kertas tidak akan mengubah putusan yang sudah ada.

Advertisement

“Kami tentunya mendukung upaya ini, terlebih tujuannya nantinya untuk kepentingan masyarakat, yakni mempertahankan Sriwedari sebagai area publik,” paparnya, kepada Solopos.com, Selasa.

Menurutnya, upaya eksaminasi ini sudah direncanakan sejak tahun lalu. Anggaran penyelenggaraannya masuk APBD 2017 sekitar Rp300 juta.

Tak hanya melibatkan Bagian Pemerintahan maupun Bagian Hukum Pemkot Solo, eksaminasi ini menggandeng para ahli agar mendapatkan hasil yang objektif. Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Setda Solo, Pramono, menjelaskan eksaminasi ini melibatkan sembilan narasumber ahli dari berbagai kota.

Advertisement

Menurutnya, para ahli hukum ini mengupas tuntas mengenai putusan MA terkait sengketa Sriwedari. “Tujuannya ini sebagai uji catatan atas hasil putusan MA dulu. Dalam hal ini agar masyarakat tahu Sriwedari adalah area publik, jadi jangan diprivatisasi dan hanya mengambil untung,” paparnya.

Di sisi lain, Pemkot memang tidak memiliki kuasa untuk mengubah putusan hukum tersebut. Namun demikian, setidaknya masyarakat nantinya bisa menilai apa yang terbaik bagi mereka. Menurutnya, upaya eksaminasi ini justru menjadi penguat rencana revitalisasi kawasan Sriwedari.

“Ini tidak akan mengganggu rencana Pemkot terkait revitalisasi dan justru malah menguatkan. Biarkan ahli yang menilai,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif