Soloraya
Selasa, 25 Juli 2017 - 23:24 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : Judi Dadu di Pacuan Kuda Nyi Ageng Serang, 4 Warga Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pacuan Kuda Nyi Ageng Serang di Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, Sragen. (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Perjudian Sragen, empat warga ditangkap.

Solopos.com, SRAGEN — Tim gabungan Polsek Sumberlawang dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Interkam) Polres Sragen berhasil membekuk empat orang terduga penjudi jenis dadu di kandang kuda di arena Pacuan Kuda Nyi Ageng Serang, Ngargotirto, Sumberlawang, Sragen, Selasa (25/7/2017) pukul 16.30 WIB.

Advertisement

Kapolsek Sumberlawang AKP I Ketut Putra saat dihubungi Solopos.com, Selasa malam, menyebut keempat terduga penjudi terdiri ata AP, 52, warga Duku/Desa Mojopuro RT 010, Sumberlawang; MS, 56, warga Dukuh Nglangak RT 004, Kelurahan Kwangen, Gemolong; Sp, 58, warga Dukuh/Desa Mojopuro RT 012, Sumberlawang; dan Sd, 60, warga Kampung/Kelurahan Geneng Duwur RT 008, Gemolong.

“Pengungkapan itu bermula saat Unit Keamanan Satintelkam dan Kanit Intelkam Polsek Sumberlawang melaksanakan patroli di sekitar lokasi. Mereka mendapat informasi adanya judi dadu di lokasi yang meresahkan masyarakat. Atas dasar informasi tersebut tim polisi melakukan upaya tangkap tangan. Semua barang bukti diamankan,” ujar Kapolsek.

Putra menyebut barang bukti berupa batok dan dadu berikut hibaran/alas dadu; kartu Kiyu-kiyu; kartu remi; lampu beserta kabel yang ditutup kertas serupa kerucut; uang tunai Rp360.000; tiga buah ponsel Nokia dan Huawei; tiga buag orek api warna kuning dan biru; dua lembar tikar; sebuah kaleng bekas roti; 15 pasang sandal; 10 unit motor; dan tiga buag helm.

Advertisement

“Pelaku masih dimintai keterangan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman sampai lima tahun,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif