News
Selasa, 25 Juli 2017 - 18:01 WIB

Kasus Korupsi Penjualan Aset Pertamina, 2 Mantan Direksi Diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karen Agustiawan saat jamuan perpisahan, Senin (10/6/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Dua mantan direksi Pertamina diperiksa Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset perusahaan itu.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri memeriksa beberapa mantan direksi PT Pertamina terkait kasus korupsi pelepasan aset perusahaan 2011. Salah satu nama yang diperiksa adalah Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Bisnis/JIBI, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Karen Agustiawan serta mantan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina Waluyo Martowiyoto. Waluyo juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol Indarto mengatakan kedua mantan petinggi BUMN tersebut diperiksa sebagai saksi terkait korupsi penjualan aset PT Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, dengan tersangka Gathot Harsono. Nama terakhir merupakan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina.

“Khusus untuk Waluyo, beliau merupakan atasan langsung dari tersangka,” ujarnya, Selasa (25/7/2017).

Advertisement

Ditemui seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Waluyo Martowijoyo yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) enggan berkomentar soal pemeriksaan itu.

Kasus ini bermula ketia PT Pertamina melakukan pelepasan aset berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Diduga kuat, pelepasan aset tersebut tidak sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 2/2010 dan pedoman 001/2006 tentang Pelepasan Aset.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pelepasan aset tersebut dilakukan di luar ketentuan yang berlaku dan menyebabkan terjadinya kerugian negara hingga Rp40.9 miliar.

Advertisement

Gathot Harsono yang merupakan penanggung jawab pelepasan aset telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah petugas meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir 2016. Sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 27 saksi termasuk dua saksi ahli atas perkara tersebut serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penjualan tanah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif