Soloraya
Selasa, 25 Juli 2017 - 18:35 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Pengajuan Tersangka 2 Pejabat Disdik Klaten Tak Penuhi Syarat

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah PNS menjalani pemeriksaan di Aula Satya Haprabu, Mapolres Klaten, Selasa (3/1/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Pengajuan pensiun dini dua pejabat Disdik Klaten tak penuhi syarat karena berstatus tersangka.

Solopos.com, KLATEN — Pengajuan pensiun dini dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten tak memenuhi syarat. Hal itu karena kedua pejabat itu berstatus tersangka korupsi.

Advertisement

Kedua pejabat tersebut yakni Kabid Pembinaan SD Disdik Klaten Bambang Teguh Setya dan Sekretaris Disdik Klaten Sudirno mengajukan pensiun dini atau pensiun atas permintaan sendiri (APS) ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten pada 13 Juli 2017 meski suratnya bertanggal 15 Juni. (Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, 2 Pejabat Disdik Klaten Ajukan Pensiun Dini)

Asisten Administrasi Setda Klaten, Sri Winoto, mengatakan ada beberapa peraturan yang menjadi dasar untuk menyetujui usulan pensiun dini dua pejabat itu. Sesuai Pasal 238 PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan usulan pensiun APS bisa ditolak jika yang bersangkutan dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.

Advertisement

Asisten Administrasi Setda Klaten, Sri Winoto, mengatakan ada beberapa peraturan yang menjadi dasar untuk menyetujui usulan pensiun dini dua pejabat itu. Sesuai Pasal 238 PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan usulan pensiun APS bisa ditolak jika yang bersangkutan dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.

Pensiun pegawai golongan IVa dan IVb merupakan kewenangan gubernur. Sesuai SE Gubernur Jawa Tengah tertanggal 25 Oktober 2013, usulan pemberhentian dengan hormat APS sebagai PNS dengan hak pensiun harus dilampiri surat pernyataan tidak sedang terlibat permasalahan hukum dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani serendah-rendahnya kepala BKPPD.

“Di format [pengajuan pensiun APS] provinsi itu sudah ada. Pertanyaannya apakah dari sini berani menandatangani surat pernyataan itu?” kata dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/7/2017).

Advertisement

Artinya, pengajuan pensiun dini kedua pejabat itu tak memenuhi syarat tidak sedang terlibat permasalahan hukum. Lantaran hal itu, Winoto tak menampik pengajuan pensiun dini kedua pejabat itu kemungkinannya sangat kecil bakal disetujui.

Meski demikian, pengajuan pensiun dini dua pejabat itu tetap diteruskan ke Plt. Bupati Klaten untuk dipertimbangkan apakah akan diteruskan ke gubernur atau tidak. “Saat ini usulan pensiun dini itu masih dikaji di Bagian Hukum. Setelah ada hasil kajian muncul rekomendasi dan diajukan ke Plt. Bupati. Tidak ada yang dipersulit. Tetapi memang aturannya sudah jelas,” kata dia.

Sejak dikabarkan menjadi tersangka, dua pejabat Disdik itu jarang terlihat masuk kerja. “Dari sisi psikologis kami memahami. Menghadapi situasi seperti itu harus merenung pastinya berpengaruh ke pekerjaan,” kata Winoto.

Advertisement

Dia meminta Kepala Disdik bisa terus melaporkan kehadiran dua pejabat itu bertugas di kantornya. “Jangan sampai tidak ada kejelasan dalam waktu sekian lama justru nanti bisa dijatuhi sanksi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdik Klaten, Pantoro, tak menampik sejak dikabarkan menjadi tersangka dua pejabat itu beberapa kali tak masuk kantor. “Saya tidak menghitung sampai berapa kali. Ya terkadang terlihat sebentar [di kantor],” katanya.

Pantoro memastikan ketidakhadiran dua pejabat itu tak berdampak pada pekerjaan di Disdik. Tugas-tugas kedua pejabat itu bisa ditangani pegawai lain. “Kan ada teman yang lain. Ada kasi-kasi, fungsi layanan tetap harus jalan,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif