Jogja
Selasa, 25 Juli 2017 - 10:22 WIB

Dana Hibah Persiba Akan Dimanfaatkan untuk Pembangunan Daerah, Setuju?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Idham Menjadi Saksi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Dana hibah Persiba akan dibelanjakan untuk pembangunan

Harianjogja.com, BANTUL — Dana hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar bakal dibelanjakan untuk pembangunan daerah tahun depan. Harapan dana itu dikembalikan ke penyetornya mantan Bupati Bantul Idham Samawi kini pupus.

Advertisement

Baca Juga : Pengembalian Dana Hibah Persiba Rp11,6 M Pupus
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul Setiya menilai keputusan membelanjakan dana hibah Persiba tahun depan merupakan langkah maju. Sebab menurutnya dana tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Tidak hanya ngendon [mangkrak] di kas daerah,” ujanya, Senin (24/7/2017)

Setiya mengusulkan, dana Persiba diprioritaskan untuk membiayai pembangunan yang bersifat monumental. Baik di bidang pendidikan, kesehatan atau keagamaan.

Advertisement

Ke depan kata dia, apabila dana tersebut harus dikembalikan ke penyetornya Idham Samawi karena putusan hukum, pemerintah menurutnya bisa saja menganggarkan lagi dana untuk pengembalian. Ditambahkan Setiya, keputusan Dewan membelanjakan dana tersebut karena kabar terakhir dari Pemkab Bantul dana hibah tidak akan dikembalikan ke penyetornya yang juga mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bantul sekaligur mantan Manajer Klub Sepak Bola Persiba.

Bupati Bantul Suharsono sebelumnya menyarankan Idham Samawi menggugat Pemkab ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar mengembalikan dana hibah Persiba yang ia minta.

“Kalau ada putusan pengadilan kami akan kembalikan, saya enggak akan menghalang-halangi,” papar Suharsono, Senin (24/7/2017)

Advertisement

Dana hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar tersebut disetor oleh Idham Samawi ke kas daerah pada 2014 lalu, tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Persiba oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)DIY. Pengembalian dana ke kas daerah bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian negara dalam kasus ini.

Belakangan Kejati menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Persiba dan menghapus status tersangka Idham Samawi. Kejati menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Alhasil, Idham berupaya menarik kembali dana yang telah ia setor. Anggota DPR RI itu berkali-kali menyurati Pemkab Bantul meminta dana tersebut dikembalikan ke dirinya. Ia mengklaim dana senilai Rp11,6 miliar tersebut adalah hak klub Persiba Bantul karena pernah dianggarkan di APBD pada 2011.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif