Soloraya
Selasa, 25 Juli 2017 - 18:37 WIB

BUMD BKD Dibubarkan, DPRD Sukoharjo Minta Eks Karyawan Disalurkan Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

BUMD Badan Kredit Desa dibubarkan membuat DPRD Sukoharjo meminta ada penyaluran kerja eks karyawan.

Solopos.com, SUKOHARJO–Anggota DPRD Sukoharjo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyalurkan eks karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Kredit Desa (BKD) ke perusahaan yang ada di Sukoharjo. Sebelum disalurkan, pihak perusahaan diminta memenuhi hak-hak karyawan dan menyelamatkan aset BKD terlebih dahulu.

Advertisement

“Kami meminta aset BKD diselamatkan terlebih dahulu, seperti gedung, kendaraan dan dana yang tersimpan berapa. Kedua, karyawan dipikirkan dan disalurkan ke BUMD lain. Syukur-syukur disalurkan ke BUMD sejenis seperti BKK, Bank Pasar dan sebagainya,” ujar anggota DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri, kepada wartawan di Gedung DPRD, Senin (24/7/2017). Agus mengatakan penjualan aset diperbolehkan untuk mencukupi pemenuhan hak-hak karyawan atau pesangon.

Agus menyatakan pernah ditemui sebagian karyawan BKD Sukoharjo untuk menanyakan nasib setelah BKD dibubarkan. “Jika penyaluran ke BUMD Pemkab Sukoharjo yang lain tidak bisa, eks karyawan BKD disalurkan ke perusahaan yang tumbuh di Sukoharjo. Terpenting upah yang diberikan perusahaan minimal UMK Sukoharjo. Kami minta eks karyawan BKD legawa jika disalurkan ke perusahaan lain. Sebelum disalurkan hak-hak pesangon karyawan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Baktiyar Zunan, menegaskan masih mendata dan penelitian berkas karyawan BKD. Sebelumnya, Asisten II Setda Pemkab Sukoharjo bidang Perekonomian dan Pembangunan, Widodo, menjelaskan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya telah membuat tim likuidasi BKD paska sidang paripurna DPRD Sukoharjo memutuskan pembubaran lembaga keuangan tersebut. Pembentukan tim likuidasi dimaksudkan untuk mendata aset dan memastikan jumlah karyawan. Hak-hak karyawan BKD akan dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif