Soloraya
Selasa, 25 Juli 2017 - 07:35 WIB

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KLATEN : Stok Blangko E-KTP Habis Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Spanduk pengumuman blangko e-KTP habis terpasang di kantor Dispendukcapil Klaten, Senin (24/7/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Stok blangko e-KTP di Dispendukcapil Klaten sudah habis lagi.

Solopos.com, KLATEN — Stok blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten kembali habis sejak akhir pekan lalu.

Advertisement

Pemkab masih menunggu pengiriman blangko e-KTP dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi untuk kembali melanjutkan pencetakan e-KTP. Kepala Dispendukcapil Klaten, Widya Sutrisna, menuturkan blangko e-KTP yang diterima Pemkab awal tahun ini sekitar 26.000 keping.

Blangko itu habis untuk melayani pencetakan hingga Jumat (21/7/2017). Pada April lalu, Dispendukcapil mendapat jatah blangko e-KTP sekitar 10.000 keping setelah mengalami kekosongan blangko e-KTP sejak November 2016.

Advertisement

Blangko itu habis untuk melayani pencetakan hingga Jumat (21/7/2017). Pada April lalu, Dispendukcapil mendapat jatah blangko e-KTP sekitar 10.000 keping setelah mengalami kekosongan blangko e-KTP sejak November 2016.

Dispendukcapil kembali mendapat tambahan stok blangko e-KTP sebanyak 16.000 keping pada Mei hingga total blangko yang diterima 26.000 keping. “Dua bulan lalu blangko yang kami terima 26.000 keping. Hingga 21 Juli sudah untuk pencetakan e-KTP di Dispendukcapil sebanyak 25.939 keping. Sejak Jumat itu kami tidak melayani pencetakan,” kata dia saat ditemui wartawan di Pemkab Klaten, Senin (24/7/2017).

Sebanyak 61 keping blangko e-KTP digunakan untuk pelayanan pencetakan di tingkat kecamatan. “Kami sudah uji coba pencetakan e-KTP di kecamatan. Dari lima kecamatan, yang sudah jalan dua kecamatan yakni Prambanan dan Pedan. Sebanyak 61 keping itu digunakan untuk pencetakan di dua kecamatan tersebut dan sudah habis,” urai dia.

Advertisement

“Tidak seperti sebelumnya, kami mengambil langsung ke Kemendagri, saat ini blangko dikirimkan dari Kemendagri melalui pemerintah provinsi,” katanya.

Terkait warga yang belum bisa melakukan pencetakan e-KTP, Widya menuturkan diberi surat keterangan sudah melakukan perekaman data. Surat tersebut berlaku selama enam bulan.

“Untuk fungsinya sama dengan e-KTP tetapi memang bahannya berbeda karena menggunakan kertas ukuran A4,” kata dia.

Advertisement

Ada sekitar 15.501 warga Klaten yang datanya dinyatakan siap cetak atau print ready record (PRR). Artinya, pencetakan belasan ribu data itu menunggu datangnya stok blangko dari pemerintah pusat.

“Untuk yang sudah rekam data namun belum PRR sekitar 30.000 warga,” kata dia.

Salah satu warga, Abraham, 23, menuturkan sudah merekam data sejak Juli 2016. Hanya, ia belum mencetakkan e-KTP.

Advertisement

“Rencananya mau mencetak e-KTP tetapi hanya diberi surat keterangan karena kepingnya sudah habis. Tidak tahu sampai kapan,” ungkap mahasiswa asal Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, itu saat ditemui wartawan di Dispendukcapil.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif