News
Senin, 24 Juli 2017 - 23:30 WIB

Temui Habibie, Novanto Enggan Praperadilankan Statusnya di Korupsi E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Usai bertemu BJ Habibie, Setya Novanto mengaku belum ingin mengajukan praperadilan atas status tersangkanya di kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPR Setya Novanto mengatakan bahwa dirinya belum akan mengajukan langkah hukum praperadilan dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Advertisement

“Masalah praperadilan, saya tetap dengan sabar. Saya belum ada niat untuk langsung kepada proses praperadilan,” ujar Novanto kepada wartawan, Senin (24/7/2017).

Novanto mengaku bahwa meski sedang menghadapi masalah hukum, dirinya akan tetap menjalankan tugasnya secara serius. Novanto menjalankan tugas partai sebagai ketua umum Partai Golkar dan mengemban tugas negara sebagai ketua DPR.

“Dan tentu masalah hukum saya percayakan pada pihak-pihak dan saya menghargai proses hukum,” ujar Novanto seusai bertemu dengan Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar yang juga Presiden RI ke-3, BJ Habibie.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung mengatakan Habibie mendukung Golkar untuk menang pemilu 2019. “Beliau juga bertekad memberi dukungan terhadap Golkar untuk memenangi pemilu,” kata Akbar.

Selain itu, Habibie meminta pengurus tetap fokus membawa Golkar ke posisi teratas di pemilu nanti. Akbar menambahkan, pertemuan para pengurus partai dengan BJ Habibie adalah untuk melaporkan perkembangan Golkar, termasuk kasus hukum yang menjerat Novanto.

Menurutnya, Habibie mendukung proses hukum terkait dengan kasus e-KTP. Sedangkan Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid menambahkan bahwa langkah-langkah hukum terkait kasus Novanto masih dalam pertimbangan dan kajian yang matang. “Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah beliau akan melakukan praperadilan atau tidak,” ujar Nurdin.

Advertisement

Menurutnya, Novanto hanya mengatakan ada langkah hukum yang bisa dilakukan karena ada proses hukum di KPK. “Namun beliau sebagai warga negara bisa menggunakan haknya, praperadilan,” ujar Nurdin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif