Jateng
Senin, 24 Juli 2017 - 20:50 WIB

PILKADA 2018 : Satpol PP Tertibkan Baliho Calon Peserta Pilbup Kudus 2018

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP menertibkan baliho kampanye bakal calon bupati di Kudus, Jateng, Senin (24/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Pilkada atau tepatnya Pilbup Kudus 2018 disongsong Satpol PP Kudus dengan menertibkan baliho calon bupati yang mereka klaim melanggar ketentuan.

Semarangpos.com, KUDUSSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Senin (24/7/2017), menertibkan puluhan baliho dan poster milik sejumlah bakal calon bupati Kudus yang akan mengikuti Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati (pilbup) Kudus 2018.

Advertisement

Aparat penegak perda dan kebijakan kepala daerah itu mengklaim baliho-baliho kandidat peserta Pilbup—yang lebih akrab di telinga publik sebagai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2018—melanggar aturan.

Baliho bakal calon bupati yang menjadi sasaran penertiban Satpol PP itu bukan hanya milik salah satu calon. Seluruh kandidat peserta pilbup atau Pilkada Kudus 2018 yang memasang gambar semacam itu ditertibkan.

Advertisement

Baliho bakal calon bupati yang menjadi sasaran penertiban Satpol PP itu bukan hanya milik salah satu calon. Seluruh kandidat peserta pilbup atau Pilkada Kudus 2018 yang memasang gambar semacam itu ditertibkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengungkapkan bahwa penertiban baliho bakal calon bupati yang akan maju Pilkada 2018 dimulai Senin dan bakal berlanjut pada hari-hari berikutnya. Sebelumnya, kata dia, telah diberikan pemberitahuan tentang aturan pemasangan baliho.

Ia mengatakan dalam setiap harinya dilakukan penertiban di dua kecamatan. “Kami juga memberikan toleransi kepada tim sukses maupun pihak yang bersangkutan dengan baliho bakal calon bupati tersebut untuk mengurus perizinannya,” ujarnya.

Advertisement

Selain tak berizin, lokasi pemasangannya juga melanggar Perda Np. 8/2015 tentang Perubahan atas Perda Tingkat II Kudus No. 10/1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Dalam Wilayah Kabupaten Kudus. Pasalnya, kata dia, ada baliho yang dipasang melintang di jalan, ditempelkan pada pohon penghijauan, pada tiang listrik serta tiang lampu pengatur lalu lintas.

Lokasi pertama yang dituju tim penertiban baliho bakal calon bupati Pilkada Kudus 2018 adalah Jl. Ganesha. Di lokasi tersebut, petugas menertibkan baliho milik bakal calon bupati Kudus Akhwan dari Partai Nasdem, serta Umar dan Ilwani dari PKB. Tim penertiban lalu melanjutkan langkah ke Jl. Niti Semito, namun nihil.

Djati Solechah menegaskan semua baliho maupun poster yang dipasang di tempat yang melanggar dan tidak berizin, tentunya akan ditertibkan. “Saat ini, sudah ada pihak yang mengajukan izin pemasangan gambar bakal calon bupati Kudus,” ujarnya.

Advertisement

Ia mengatakan, jika ada pemasangan baliho di tempat yang salah, namun berizin, tentu akan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pemiliknya. Adapun total baliho maupun poster dari berbagai ukuran yang dinilai melanggar sebanyak 36 unit yang tersebar di berbagai daerah.

Di antaranya, poster milik Sumiyatun yang mencalonkan diri sebagai calon bupati Kudus 2018, kemudian Sri Suhartini, Ilwani, Umar, poster Partai Hanura, Wibowo dan Mas’an. Berdasarkan pantauan di lapangan, gambar bakal calon bupati Kudus saat ini mulai bermunculan di sejumlah tempat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif