Soloraya
Senin, 24 Juli 2017 - 18:37 WIB

PENDIDIKAN SUKOHARJO : Masa Jabatan Komite Sekolah di Sukoharjo Dibatasi Dua Periode

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pendidikan Sukoharjo, Masa jabatan komite sekolah di Sukoharjo dibatasi maksimal dua periode.

Solopos.com, SUKOHARJO–Masa jabatan pengurus komite sekolah di Kabupaten Sukoharjo dibatasi maksimal hanya dua periode. Langkah pembatasan dilakukan untuk merevitalisasi komite sekolah sehingga bisa melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Joko Dwi Riris, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (23/7/2017). Selama beberapa tahun terakhir, masa jabatan pengurus komite sekolah disinyalir lebih dari dua periode. Bahkan, ada pengurus komite sekolah yang menjabat seumur hidup.

“Kami ingin merevitalisasi komite sekolah agar benar-benar menjadi mitra pemerintah di bidang pendidikan. Pembatasan masa jabatan komite sekolah dilaksanakan mulai 2017,” kata Joko, Minggu.

Sesuai Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah menyebutkan satu periode masa jabatan pengurus komite sekolah selama tiga tahun. Artinya, masa jabatan pengurus komite sekolah maksimal hanya enam tahun.

Advertisement

Selain itu, keanggota komite sekolah terdiri atas orang tua atau wali murid yang masih aktif di sekolah maksimal sebesar 50 persen, tokoh masyarakat dan pakar pendidian masing-masing 30 persen. “Anggota komite sekolah dilarang berasal dari pengurus sekolah, pemerintah desa maupun forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopincam) atau forkopinda,” ujar dia.

Pria yang akrab disapa Joko ini menjelaskan pengurus komite sekolah dilarang memungut uang terhadap siswa. Mereka hanya diperbolehkan menarik uang sumbangan secara sukarela dan tidak mengikat siswa. Joko tak segan-segan memberi sanksi kepada pengurus sekolah yang terbukti melakukan pungutan uang terhadap orangtua/wali murid.

Sejauh ini, belum ada laporan dari siswa mengenai pungutan uang yang dilakukan pengurus maupun komite sekolah. “Jelas-jelas dilarang [pungutan uang]. Hal itu diatur dalam regulasi, siapa pun yang melanggar termasuk komite sekolah bakal diberi sanksi tegas,” terang Joko.

Advertisement

Joko telah berkoordinasi dengan pengurus Dewan Pendidikan Sukoharjo untuk membahas masa jabatan pengurus komite sekolah. “Saya bertemu langsung dengan para pengurus Dewan Pendidikan se-Soloraya untuk membahas revitalisasi komite sekolah. Kami melangkah mengacu pada regulasi,” papar dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Sukoharjo, Suripman, mengatakan komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara prodesional dan akuntabel. Sementara tugas komite sekolah memberikan pertimbangan dan masukan dalam penentuan kebijakan pendidikan serta mengawasi pelayanan pendidikan.

Suripman berharap komite sekolah mampu mengaplikasikan regulasi saat menjalankan tugas dan fungsi. “Saya berharap kualitas pendidikan di Sukoharjo lebih bermutu. Komite sekolah harus menyokong dan memberikan saran atau masukan terhadap program kegiatan yang dilaksanakan instansi terkait,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif