Soloraya
Senin, 24 Juli 2017 - 17:35 WIB

PENCURIAN SRAGEN : Maling Motor Tertangkap Berkat Rekaman Kamera CCTV

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Sragen Kota AKP Suseno (kiri) menyaksikan pemeriksaan tersangka curanmor di Mapolsek Sragen Kota, Sragen, Senin (24/7/2017). (Istimewa/Polsek Sragen Kota)

Pencurian Sragen, seorang maling motor tertangkap lantaran aksinya terekam kamera CCTV.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sragen Kota, Sragen, menangkap seorang pencuri motor yang beraksi di parkiran RSUD dr. Soehadi Prijonegoro, Sragen.

Advertisement

Identitas pencuri itu terungkap karena aksinya terekam kamera closed circuit television (CCTV). Pencuri itu bernama Dwi Suryanto, 33, warga Dukuh Kabangan RT 023/RW 011, Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Dwi ditangkap pada Minggu (23/7/2017).

Kasubag Humas Polres Sragen AKP M. Saptiwi Retnowatini mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman kepada wartawan, Senin (24/7/2017), mengungkapkan Dwi Suryanto terekam mencuri motor Honda Vario 2008 berpelat nomor AD 2472 QE milik Pinto Saputro, 30, seorang karyawan magang di RSUD Sragen asal Kampung Teguh Jajar RT 008/RW 002, Kelurahan Plumbungan, Karangmalang, Sragen.

Advertisement

Kasubag Humas Polres Sragen AKP M. Saptiwi Retnowatini mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman kepada wartawan, Senin (24/7/2017), mengungkapkan Dwi Suryanto terekam mencuri motor Honda Vario 2008 berpelat nomor AD 2472 QE milik Pinto Saputro, 30, seorang karyawan magang di RSUD Sragen asal Kampung Teguh Jajar RT 008/RW 002, Kelurahan Plumbungan, Karangmalang, Sragen.

Saptiwi menjelaskan motor Pinto hilang pada Sabtu (22/7/2017) pukul 12.00 WIB. Pinto memarkir motornya bersama motor-motor lain di parkiran RSUD pada Sabtu pukul 07.45 WIB.

Pinto ikut apel pagi tetapi kunci motornya tertinggal di motor. Saat jam istirahat, Pinto mau pulang dan baru ingat kunci motornya tertinggal di motor. Setelah ke parkiran ternyata motornya sudah tidak ada.

Advertisement

Berdasarkan laporan Pinto, tim Unit Reskrim Polsek Sragen Kota bergerak mengumpulkan data dan informasi terkait peristiwa itu. Mereka memeriksa dan mendalami rekaman kamera CCTV yang dipasang di parkiran RSUD. Dari rekaman kamera CCTV itulah, tim Polsek Sragen Kota bisa mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku masuk ke parkiran motor dengan mengendarai motor Suzuki Thunder warna biru berpelat nomor AD 5735 VY. Kami melacak identitas pelaku berdasarkan pelat nomor tersebut di Samsat Sragen. Ternyata motor itu atas nama S, warga Purworejo RT 010/RW 003, Jurangjero, Karangmalang, Sragen. Nama itu diselidiki dan didapat informasi motor itu sudah dijual pada 2010 kepada warga di Wonowongso, Sine, Sragen,” ujar Saptiwi kepada Solopos.com, Senin sore.

Setelah diselidiki di Sine, kata dia, motor itu ternyata juga sudah dijual lagi pada 2015. Orang terakhir yang membeli motor itu bernama Dwi Suryanto. Polisi langsung menangkap Dwi dan mengamankan barang bukti yang ada.

Advertisement

Saptiwi mengatakan Polsek Sragen Kota mengamankan delapan barang bukti, yakni dua motor Suzuki Thunder warna biru tahun 2007 dengan pelat nomor yang diduga palsu GI 600 LO dan Honda Vario milik Pinto.

Selain itu, Saptiwi menambahkan Polsek juga menemukan barang bukti selembar STNK atas nama Pinto Saputro, dua buah helm warna merah dan hitam, selembar pelat nomor AD 2471 QE, uang tunai Rp620.000, dan sebuah dompet warna cokelat berisi SIM, ATM, dan KTP.

“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif