News
Senin, 24 Juli 2017 - 23:00 WIB

Masih Sosialisasi, HET Beras Rp9.000/Kg Belum Berlaku

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegawai Perum Bulog mendata beras hasil serapan di Gudang Induk Bulog Katonsari, Demak, Jateng, Selasa (11/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Harga eceran tertinggi (HET) beras Rp9.000/kg belum berlaku saat ini karena masih dalam sosialisasi.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menyatakan harga eceran tertinggi beras berlaku setelah selesai diundangkan serta akan dilakukan harmonisasi dan sosialiasi lebih lanjut.

Advertisement

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih menegaskan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras Rp9.000 per kilogram belum diberlakukan untuk saat ini.

“Belum selesai dari proses pengundangan dan nantinya setelah selesai masih akan dilakukan sosialisasi dan harmonisasi lebih lanjut,” paparnya kepada Bisnis/JIBI, Senin (24/7/2017).

Advertisement

“Belum selesai dari proses pengundangan dan nantinya setelah selesai masih akan dilakukan sosialisasi dan harmonisasi lebih lanjut,” paparnya kepada Bisnis/JIBI, Senin (24/7/2017).

Dia menjelaskan jenis beras medium dan premium yang diatur oleh pemerintah bakal diharmonisasikan dengan Peraturan Menteri Pertanian. Menurutnya, Kemendag tidak memiliki wewenang dalam membagi jenis-jenis beras tersebut.

Namun, Suprih meyakinkan bahwa besaran HET Rp9.000 per kilogram yang ditetapkan telah dihitung sedemikian rupa dengan mendengarkan masukan dari petani hingga pedagang beras. Selain itu, konsep utama dari HET adalah menjaga keuntungan baik ditingkat produsen maupun konsumen.

Advertisement

Beleid itu tidak hanya mengatur soal harga acuan beras. Beberapa komoditas lainnya yang diatur seperti jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging beku, daging ayam ras, dan telur ayam ras. “Permendag 27 dan nantinya yang akan direvisi melalui Permendag 47 yang didalamnya akan memuat satu pasal tambahan terkait HET,” paparnya.

Di sisi lain, Suprih menyebut kasus penggerebekan yang dilakukan terhadap gudang PT Indo Beras Unggul, akhir pekan kemarin, tidak terkait dengan harga jual. Pihaknya masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Isu PT IBU bukan soal harga sama sekali. Hal yang sama ditegaskan oleh Kementerian Pertanian dan Polri,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso mengungkapkan akan melakukan sosialisasi terkait penerapan HET kepada anggotanya di Jawa Timur pada Selasa (25/6/2017). Selain itu, dalam waktu dekat akan diadakan juga pertemuan dengan Kementerian Perdagangan.

Advertisement

“Perpadi akan minta kepada pemerintah mempertegas definisi jenis beras yang akan diberlakukan HET. Seharusnya dijadwalkan hari ini, Senin,” paparnya.

Dia berharap pemerintah tidak memberlakukan harga yang sama untuk setiap jenis beras. Hal ini menurutnya bakal menambah masalah bagi industri beras.

Kendati demikian, saat ini akan terjadi kesulitan jika acuan dalam menentukan jenis beras berdasarkan gabah yang digunakan. Pasalnya, dengan proses pengolahan ekstra seperti penggilingan dan pengiringan, bahan yang sama dapat diubah menjadi premium. Dengan demikian, untuk jenis beras tersebut memang perlu dikeluarkan biaya yang lebih besar.

Advertisement

“Makanya diperlukan pemahaman yang sama untuk pembagian jenis-jenis beras itu sendiri,” imbuhnya.

Ekonom Indef Bustanul Arifin meminta agar pemerintah melakukan pembenahan terhadap tata niaga beras dengan hanya menggunakan aspek hukum. Menurutnya, diperlukan memasukkan unsur ekonomi dalam upaya tersebut. “Jika yang digunakan aspek hukum saja maka bisa berdampak kontraproduktif terhadap perekonomian,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif