Soloraya
Senin, 24 Juli 2017 - 10:45 WIB

INFRASTUKTUR SRAGEN: PMK Direvisi, Bupati Sragen: DAK Rp15,37 Miliar Aman

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kusdinar Untung Yuni Sukowati memimpin apel di Kantor DPUPR Sragen, Senin (24/7/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Bupati menjelaskan perubahan PMK No. 50/2017 yang kini masih dalam tahap finalisasi disebabkan karena rendahnya angka penyaluran DAK.

Solopos.com, SRAGEN Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati memastikan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp15,37 miliar tidak jadi hangus lantaran ada perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Advertisement

Yuni mengatakan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik triwulan II yang semula pada Jumat (21/7/2017) diperpanjang hingga Kamis (31/8/2017) mendatang.

Penjelasan Bupati itu disampaikan kepada wartawan seusai memimpin apel di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Sragen, Senin (24/7/2017) pagi WIB. Kepastian tersebut didasarkan pada Surat Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan No. S-88/PK.2/2017 tertanggal 20 Juli 2017 perihal Penyaluran DAK Fisik Triwulan II Tahun Anggaran 2017.

Bupati menjelaskan perubahan PMK No. 50/2017 yang kini masih dalam tahap finalisasi disebabkan karena rendahnya angka penyaluran DAK. Rendahnya penyerapan DAK itu, kata dia, dikarenakan beberapa permasalahan, yakni perubahan nomenklatur organisasi pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan PP No. 18/2016 sehingga mengakibatkan perubahan unit organisasi pelaksanaan DAK fisik; keterlambatan proses lelang dan/atau pembelian barang melalui e-katalog, serta permasalahan dalam proses lelang, seperti terjadinya gagal lelang sehingga harus diulang; kondisi cuaca yang menyebabkan terlambatnya pelaksanaan kegiatan dan pengiriman barang; serta permasalahan lain yang disebabkan tertundanya pelaksanaan kegiatan DAK fisik disesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Advertisement

“Ketika kemarin ada berita kalau DAK Rp15,37 miliar itu hangus setelah rapat di DPRD itu membuat masyarakat resah. Kalau kehilangan dana segitu, Sragen bisa membangun atau tidak. Jadi kami pastikan DAK Rp15,37 miliar itu tidak hangus karena PMK No. 50/2017 ditinjau ulang. Pengajuan tinjau ulang itu sempat disampaikan para bupati kepada Wakil Menteri Keuangan saat pertemuan bupati/wali kota se-Indonesia pada Rabu [19/7/2017] lalu,” ujarnya.

Pengajuan peninjauan ulang atas PMK No. 50/2017 itu,kata dia, dilakukan agar pembangunan di daerah tidak terhenti. Persoalan belum tercapaikan serapan DAK fisik pada triwulan II itu, ujar Yuni, tidak hanya terjadi di Sragen tetapi juga terjadi di banyak kabupaten, provinsi, dan kementerian di Indonesia.

“Nah, waktu itu belum bisa menginformasikan ke wartawan karena masih dalam taraf dikomunikasikan oleh Wamenkeu. Ternyata surat Ditjen Perimbangan Keuangan itu tertanggal 20 Juli 2017 ternyata baru kami terima pada Jumat [21/7/2017] setelah DPUPR dipanggil DPRD Sragen,” tambah Yuni.

Advertisement

Semula Yuni sendiri berusaha maksimal untuk mendorong percepatan penyerapan DAK itu. Setelah menerima surat dari Ditjen Perimbangan Keuangan, Yuni merasa lega karena dengan batas waktu sampai 31 Agustus lebih dari cukup untuk merealisasikan serapan DAK fisik 75% dari Rp6,59 miliar itu. Bupati tinggal memastikan lima paket proyek DAK itu bisa berjalan dengan baik sesuai target. Bupati juga meminta DPUPR tetap memantau ke lapangan agar progresnya jelas.

Kepala DPUPR Sragen, Marija, menunjukkan salinan surat yang diterimanya dari Ditjen Perimbangan Keuangan yang menjelaskan tentang perpanjangan penyampaikan laporan DAK fisik triwulan II 2017 ke pemerintah pusat. Perpanjangan batas waktu itu, kata dia, didasarkan pada banyaknya daerah yang melakukan lelang ulang, terhambat faktor bencana alam, dan kendala lainnya. “Saat DPUPR dan DPRD berkonsultasi ke Kemenkeu pun sudah disampaikan alasan itu,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif