Sikap Gerindra berubah. Jika sebelumnya fraksi itu mengirimkan wakil ke pansus hak angket KPK, kini mereka menyatakan keluar.
Solopos.com, JAKARTA — Fraksi Partai Gerindra menyatakan menarik diri dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) setelah menilai keberadaan pansus itu melanggar UU MD3. Sebelumnya, Gerindra mengirimkan wakilnya ke pansus meskipun tak ikut menyetujui hak angket KPK.
Anggota Pansus KPK dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa menyatakan bahwa dengan penarikan diri Partai Gerindra, maka mulai hari ini dirinya secara otomatis bukan lagi anggota pansus. “Gerindra keluar dari Pansus. Saya bukan anggota Pansus lagi,” ujar, Senin (24/7).
Padahal, Desmond pernah berujar bahwa Fraksi Partai Gerindra akan mundur dari Pansus Hak Angket jika KPK bisa membuktikan tuduhan adanya tekanan beberapa anggota DPR terhadap tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani. Kini, Desmond berkata sebaliknya. Baca juga: Alasan Gerindra Dukung Pansus Angket KPK, karena Desmond Disebut Novel.
Desmond mengungkapkan, alasan fraksinya menarik diri dari pansus, lantaran proses pembentukannya tidak memenuhi prosedur pembentukan Pansus dan itu jelas melanggar UU MD3.
“Kenapa? karena itu dibentuk oleh lima fraksi, Fraksi Gerindra dan PAN belum mengirim secara surat, mereka sudah memutuskan membentuk pimpinan Pansus,” ujarnya. Baca juga: Berbalik Arah, Gerindra Analogikan Pansus Angket KPK dengan Jokowi.
Sedangkan alasan kedua adalah karena fraksinya memprotes tentang sejumlah kebijakan Pansus yang sifatnya merugikan kelembagaan DPR. Menurut Desmon, salah satu kebijakan itu adalah mengenai inspeksi mendadak (sidak) ke LP Sukamiskin, Bandung. Dia mengaku pernah menyatakan bahwa kalau pansus datang ke lapas tersebut maka Gerindra akan keluar.
Desmond menilai kunjungan itu akan melemahkan kelembagaan atau mencari celah. Sejak awal, katanya, Gerindra setuju berada di pansus karena ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oknum di KPK. “Untuk itu Pansus KPK bertujuan memperbaiki kinerja KPK terhadap apa yang dilakukan oknum tersebut, bukan institusinya yang dilemahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa penyelidikan hak angket ditujukan untuk mengoptimalkan kinerja KPK. Tujuannya adalah agar kerja komisi antirasuah itu sesuai dengan asas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Jawaban itu disampaikannya terkait maraknya penolakan atas keberadaan pansus tersebut. Dia menegaskan pansus tetap berjalan.