Jogja
Senin, 24 Juli 2017 - 18:55 WIB

Ditawari Masuk CPNS, Seorang Warga Gunungkidul Tertipu Rp150 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suharno [kanan] dan Suwaryanto [kiri] menunjukkan sejumlah barang bukti dugaan penipuan yang dilakukan oknum yang mengaku wartawan Suara Komisi Pemberantasan (KPK), Senin (24/7/2017). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Seorang warga melaporkan ke polisi oknum yang mengaku wartawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah melakukan penipuan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang warga melaporkan ke polisi oknum yang mengaku wartawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah melakukan penipuan. Korban diiming-imingi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tersebut.

Advertisement

Warga Dusun Karangwetan, Desa Semugih, Kecamatan Rongkop, Suwaryanto mengaku tertipu dengan seorang oknum yang mengaku wartawan dari Suara KPK berinisial AN.

Pada awal 2016 lalu dia didatangi AN yang mengaku dapat menjadikannya seorang PNS. “Saya tidak curiga karena dia [AN] membawa kartu tanda pengenal dan mengaku sebagai pegawai KPK,” kata dia, Senin (24/7).

AN meyakinkan Suwaryanto bahwa menjadi PNS dapat dengan cara membayar. Untuk menjadi PNS golongan IIA misalnya harus membayar Rp274 juta, IIB Rp340 juta, dan IIC Rp391 juta. Kemudian dia memilih golongan IIA dan membayar Rp274 juta secara bertahap selama kurang lebih delapan bulan.

Advertisement

Awalnya tidak ada kecurigaan yang terlintas di benak pria yang berprofesi sebagai petugas perpustakaan SD Kerdonmiri II  itu. Pasalnya setiap pembayaran selalu disertai bukti kwitansi bermaterai. Dan pada awal pembayaran, AN menunjukkan surat berstampel Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang semakin meyakinkannya.

“Saya percaya karena sangat meyakinkan. Saya sampai pinjam uang di bank dan menjual hasil pertanian saya untuk membayar itu. Total sudah sekitar Rp150 juta yang saya bayarkan,” ungkapnya.

Namun, Sumaryanto baru sadar bahwa dia menjadi korban penipuan setelah tidak ada tindak lanjut pasca pembayaran sejumlah uang tersebut. Beberapa kali saat dihubungi AN pun mencoba menghindar dengan alasan yang macam-macam.

Advertisement

Akhirnya pada Maret 2017 lalu dia melaporkan AN ke Polres Gunungkidul. Pengacara yang mendampingi Sumaryanto, Suharno mengatakan kliennya melaporkan AN ke polisi atas tuduhan telah melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dan pasal 372 (KUHP) tentang penggelapan.

Namun atas laporan tersebut, AN malah melaporkan balik Suwaryanto ke polisi dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan. “Klien saya dilaporkan balik karena tuduhan pemalsuan tanda tangan. Sepertinya dia [AN] sengaja merubah-rubah tanda tangannya di kuitansi pembayaran agar punya senjata untuk melaporkan balik,” kata dia.

Sementara itu saat dikonfirmasi, pihak Polres Gunungkidul melalui Kasubag Humas, Iptu Ngadino belum dapat berkomentar atas adanya kasus tersebut. “Saat ini baru tahap penyelidikan awal, belum dapat dipublikasikan,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : Penipuan Gunungkidul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif