Soloraya
Senin, 24 Juli 2017 - 14:00 WIB

Dishub Solo Mendorong Sekolah Berani Menahan Kendaraan Siswa

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siswa mengantre mendapat surat tilang di depan SMAN 1 Solo saat digelar operasi gabungan kendaraan bermotor dengan sasaran pelajar oleh Dishub Solo dan Satlantas Polresta Solo, Senin (24/7/2017) pagi. (Istimewa/Dishub Solo)

Sekolah diminta proaktif menyikapi adanya siswa yang melanggar aturan lalu lintas.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo mendorong seluruh sekolah di Kota Bengawan berani menahan kendaraan para peserta didik yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Advertisement

Kasi Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Solo, Andri Wahyudi, mengusulkan agar pihak sekolah bisa mulai menerapkan sanksi tegas kepada para peserta didik yang nekat melanggar aturan lalu lintas.

“Perlu ada sanksi dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan untuk diberikan kepada peserta didik yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Sekolah bisa menahan kendaraan siswa jika kedapatan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, SIM, atau tidak menggunakan helm,” kata Andri saat ditemui setelah menggelar operasi gabungan ketertiban lalu lintas dengan sasaran pelajar di depan SMAN 1 Solo dan SMAN 2 Solo, Senin (24/7/2017) pagi.

Andri menjelaskaan sesuai memorandum of agreement (MoA) yang telah ditandatangani Satlantas Polresta Solo, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan, sekolah juga bisa menjatuhkan sanksi kepada pelajar yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas sebagai langkah edukasi.

Advertisement

“Sekolah bisa menggelar razia sendiri. Kami mengusulkan agar sekolah berani menahan kendaraan milik siswa yang melanggar aturan lalu lintas. Nanti pihak orang tua yang boleh mengambilnya. Jika siswa terus mengulangi pelanggaran, sekolah bisa kemudian memberikan sanksi berat berupa pencabutan perolehan bantuan operasional sekolah. Hal itu perlu dilakukan sebagai langkah edukasi dan menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar,” jelas Andri.

Sementara itu, disinggung soal kegiatan operasi gabungan di Jl. Monginsidi, Andri menjelaskan, tim gabungan memberikan tilang kepada 38 pelajar setelah memeriksa lebih dari 50 pelajar yang melintas di depan SMAN 1 Solo dan SMAN 2 Solo. Dari jumlah tersebut, 35 pelajar terbukti melanggar aturan lalu lintas karena tidak bisa menunjukkan kartu SIM.

Personel Satlantas Polresta Solo lantas memberi tilang mereka dengan meminta barang bukti berupa STNK. Sedangkan 3 pelajar terbukti tidak membawa SIM dan STNK sehingga kendaraan mereka diangkut ke Kantor Satlantas Polresta Solo.

Advertisement

Kabid Lalu Lintas Dishub Solo, Sri Baskoro, meminta kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk mulai mengenalkan anak-anak terkait adanya layanan transportasi umum di Solo.

Dia menyebut, anak-anak usia SMP ke atas bisa memanfaatkan layanan angkuta maupun bus Batik Solo Trans (BST). Sedangkan anak-anak usia TK sampai SD bisa diantar jemput dengan mobil yang disediakan sekolah sehingga mereka tidak perlu diantar orang tua.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif