Soloraya
Senin, 24 Juli 2017 - 14:15 WIB

Bupati Sukoharjo Minta Pansus Konsultasi ke Kemendagri Soal Tunjangan DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Pansus DPRD diminta berkonsultasi ke Kemendagri.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyambut baik dan sependapat pengajuan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD oleh DPRD Sukoharjo.

Advertisement

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, meminta anggota panitia khusus (pansus) yang membahasnya terlebih dahulu berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mengacu UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Hal itu agar raperda dapat menjadi produk hukum sesuai kaidah perundangan yang berlaku. Pernyataan Bupati disampaikan Wabup Sukoharjo, Purwadi, dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, Senin (24/7/2017). Sidang diikuti 37 anggota DPRD Sukoharjo dari 45 anggota.

“Dengan diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Atas pemberlakuan PP baru maka PP Nomor 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD beserta perubahannya sepanjang menyangkut hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata dia.

Advertisement

Lebih lanjut Bupati dalam pendapatnya atas raperda inisiasi DPRD itu yang dibacakan Wabup meminta pencermatan terhadap berbagai hal. Seperti tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan reses, pemberian tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD dan tunjangan lain.

“Pemberian TKI pimpinan dan anggota DPRD serta dana operasional bagi pimpinan DPRD agar dicermati mengenai tata cara dan mekanisme pertanggungjawabannya sehingga nantinya dalam pengelolaan keuangan benar-benar terlaksana secara akuntabel,” katanya.

Menanggapi permintaan Bupati, Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto yang memimpin sidang paripurna menegaskan lagi apakah anggota Pansus sanggup memenuhi permintaan Bupati agar konsultasi ke Kemendagri? Ditanggapi kesanggupan oleh anggota DPRD Sukoharjo.

Advertisement

Sidang paripurna dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi dijadwalkan berlangsung Rabu lusa. “Rabu pagi anggota DPRD yang dimasukkan ke dalam anggota pansus harap datang lebih awal,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif