News
Senin, 24 Juli 2017 - 20:30 WIB

Belum Diberi Nomor, UU Pemilu Sudah Digugat ke MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

UU Pemilu digugat oleh Habiburokhman ke MK meskipun belum diberi nomor.

Solopos.com, JAKARTA — Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengambil langkah cepat untuk menggugat UU Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang baru saja diketok DPR pada Jumat (21/7/2017) dinihari.

Advertisement

ACTA resmi mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terutama Pasal 22 UU Pemilu. Padahal, UU tersebut belum diberi nomor dan tahun serta belum tercantum dalam lembaran negara.

Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko menyatakan pasal tersebut bertolak belakang dengan sistem presidential yang diatur Pasal 4 UUD 1945. “Bagaimana bisa pemilihan calon presiden mengacu pada hasil pemilu legislatif. Sistem tersebut membuka peluang bagi-bagi jabatan,” katanya, Senin (24/7/2017).

Dia menuding syarat-syarat dalam UU Pemilu 2017 mengindikasikan adanya diskriminasi terhadap parpol yang jatah kursinya kurang dari 20% padahal berhak mengajukan calon presiden dan wakilnya.

Advertisement

MK sudah menerima dokumen pengajuan gugatan dengan nomor tanda terima 1684/PAN.MK/VII/2017. Dalam kolom pokok perkara, disebutkan bahwa “Pengujian Undang-Undang Nomor…Tahun…tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Dalam laman MK, disebut yang mengajukan gugaran dengan pemohon Habiburokhman.

Gugatan terhadap UU Penyelenggaraan Pemilu di situs MK. (mahkamahkonstitusi.go.id)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif