Soloraya
Senin, 24 Juli 2017 - 18:35 WIB

Anggota DPRD Sukoharjo bakal Terima Rp37 Juta/Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Pemkab Sukoharjo telah menghitung kenaikan penghasilan anggota DPRD Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo telah menghitung besaran kenaikan penghasilan anggota DPRD Sukoharjo menyusul terbitnya PP No. 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Masing-masing legislator diperkirakan menerima penghasilan Rp37 juta per bulan.

Advertisement

Besaran kenaikan gaji masing-masing legislator disesuaikan kemampuan keuangan daerah (KKD) Sukoharjo. Kondisi KKD Sukoharjo termasuk kategori tinggi. Kenaikan penghasilan dan tunjangan para legislator tak memengaruhi KKD Sukoharjo.

“Estimasi gaji anggota DPRD sudah dihitung. Kami segera melayangkan nota dinas kepada Bupati untuk penyusunan peraturan bupati [perbup],” kata Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, seusai rapat koordinasi (rakor) Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) Triwulan II di Gedung Setda Sukoharjo, Senin (24/7/2017).

Agus memperkirakan gaji yang diterima masing-masing legislator nantinya Rp37 juta per bulan. Saat ini setiap anggota DPRD menerima penghasilan Rp16 juta per bulan. Kenaikan tunjangan transportasi dan reses paling signifikan dibanding tunjangan lainnya.

Advertisement

Besaran masing-masing tunjangan anggota DPRD dihitung secara terperinci menggunakan rumus yang ditetapkan pemerintah. “Estimasi penghasilan yang diterima setiap anggota DPRD senilai Rp37 juta per bulan. Sekarang masih menunggu pembahasan rancangan peraturan daerah [raperda] dan perbup,” ujar dia.

Dalam PP No. 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menyebutkan besaran tunjangan anggota DPRD bervariasi berdasarkan jabatan. Misalnya, tunjangan alat kelengkapan (alkap) ketua DPRD sebesar 7,5 persen, wakil ketua DPRD sebesar lima persen, serta anggota sebesar tiga persen.

Sementara untuk tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan pakaian, serta atribut. “Kami sudah berkoordinasi dengan Sekwan DPRD untuk membahas kenaikan penghasilan dan tunjangan anggota DPRD. Nanti bakal kembali dipertajam,” papar dia.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Anggaran Sekretaris DPRD ((Sekwan) Sukoharjo, Lobrin Agung Qurniawan, mengatakan DPRD Sukoharjo telah membahas internal mengenai raperda inisiatif kenaikan tunjangan anggota DPRD pada beberapa pekan lalu.

Pembahasan difokuskan untuk memerinci besaran tunjangan yang diterima masing-masing anggota DPRD. DPRD Sukoharjo menargetkan raperda inisiatif kenaikan tunjangan anggota DPRD ditetapkan pada 31 Juli mendatang.

“Intinya pembahasan raperda ditenggat rampung pada akhir Juli. Nah, realisasi kenaikan penghasilan dan tunjangan anggota DPRD menunggu Perbup yang diterbitkan Pemkab Sukoharjo,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif