Jogja
Minggu, 23 Juli 2017 - 10:20 WIB

SMK Milik Provinsi, tapi Pemkab Punya Tanggung Jawab Sosial

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bupati Bantul Suharsono mengingatkan sekolah tak semena-mena memungut uang sumbangan pendidikan dari orang tua murid

 
Harianjogja.com, BANTUL– Bupati Bantul Suharsono mengingatkan sekolah tak semena-mena memungut uang sumbangan pendidikan dari orang tua murid. Sementara itu Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul membuka posko pengaduan bagi orang tua murid yang keberatan terkait sumbangan pendidikan.

Advertisement

Suharsono mengatakan, otoritas SMA dan SMK harus menarik sumbangan pendidikan dalam batas kewajaran dan harus mendapat persetujuan dari orang tua siswa. “Sekolah tetap tidak boleh semena-mena menarik uang sumbangan,” ungkap Suharsono, Jumat (21/7/2017).

Imbauan itu disampaikan Suharsono menyusul tidak berlakunya Peraturan Bupati (Perbub) mengenai batas besaran sumbangan yang boleh ditarik sekolah di Bantul. Menyusul dilimpahkannya kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari daerah ke Pemerintah DIY.

Menrutu Suharsono, kendati pengelolaan SMA dan SMK ditangani DIY namun dirinya sebagai kepala daerah tetap berkewajiban mengimbau dan memantau penerapan sumbangan pendidikan di Bantul.

Advertisement

“Sebab meski SMA urusan DIY, tapi murid-murid itu tetap warga Bantul. Saya tetap punya tanggungjawab sosial terhadap mereka,” jelas dia.

Ia menegaskan, orang tua yang keberatan terkait persoalan sumbangan pendidikan diminta melapor ke lembaga terkait. Dirinya juga menerima pengaduan dari orang tua. Pemkab kata dia akan meneruskan pengaduan tersebut ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.

Ditambahkan Suharsono, dirinya telah mengirimkan surat ke Pemerintah DIY ikhwal pencabutan Perbub yang sebelumnya mengatur batas sumbangan pendidikan yang boleh ditarik oleh SMA dan SMK di Bantul kepada siswa baru. Perbub tersebut sempat berlaku pada ajaran baru tahun lalu.

Advertisement

Pemerintah kala itu menetapkan, sumbangan pendidikan untuk siswa baru minimal Rp2 juta dan maksimal Rp4 juta. Rata-rata sekolah tahun lalu memungut sebesar Rp3,5 juta. Sedangkan SPP rata-rata Rp125.000 per siswa untuk SMA dan Rp135.000 untuk SMK.

Sementara itu anggota Forpi Bantul Irwan Suryono mengatakan, lembaganya membuka posko pengaduan terkait penarikan sumbangan pendidikan bagi siswa baru pada ajaran baru tahun ini.

Selain membuka pengaduan ikhwal besaran biaya pendidikan, Forpi kata dia juga menerima aduan mengenai sumbangan pendidikan yang tidak sesuai prosedur alias pungutan liar (pungli).

“Jika ada keluhan soal biaya pendidikan yang terindikasi ada pungli, bisa lapor ke Forpi. Juga kalau ada kebijakan lain yang menyalahi prosedur,” tutur Irwan Suryono. Sejauh ini Irwan mengklaim belum ada laporan masuk ke Forpi terkait sumbangan pendidikan yang diterapkan di SMA dan SMK di Bantul.

Advertisement
Kata Kunci : Smk Bantul SMK Di DIY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif