Jateng
Minggu, 23 Juli 2017 - 02:50 WIB

GANGGUAN PENERBANGAN : Dishub Jateng Usulkan Pemusatan Penerbangan Balon Udara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kegembiraan warga menyaksikan Festival Balon Udara antarremaja masjid/musala di Semayu, Selomerto, Wonosobo, Jateng, Kamis (1/9/2017). Tradisi membuat balon udara di daerah kaki Gunung Sindoro-Sumbing itu dilaksanakan setiap tahun sehari setelah Hari Idulfitri. (JIBI/Solopos/Antara/Andika Betha)

Gangguan penerbangan yang dipicu tradisi menerbangkan balon udara setiap Syawal diusulakn Dishub Jateng dipusatkan di tempat tertentu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah melontarkan usul agar tradisi memeriahkan Hari Idulfitri yang dikeluhkan sebagian kalangan memicu gangguan penerbangan dipusatkan di tempat tertentu. Usul itu dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat di Kota Semarang, Kamis (20/7/2017).

Advertisement

Pernyataan Satriyo Hidayat itu dikemukakan sejalan dengan harapan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar tradisi melepas balon udara setiap Lebaran untuk memeriahkan syawalan itu bisa menjadi agenda wisata.  “Hal itu agar kegiatan salah satu tradisi masyarakat di Jateng tetap bisa berjalan tanpa mengganggu lalu lintas penerbangan pesawat udara,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat di Semarang, Kamis (20/7/2017).

[Baca juga Dishub Pastikan Tradisi Menerbangkan Balon Udara Bisa Dipertahankan]

Ia berharap sejumlah pihak terkait tidak melarang adanya kegiatan penerbangan balon udara, melainkan mengatur terkait dengan spesifikasi balon dan ketinggian maksimal. “Kalau dilarang ya sulit, tapi yang bisa dilakukan adalah melokalisasi dan dari awal kami tidak ingin melarang karena sesuatu yang menyebabkan masyarakat senang ya kita ugemi, tapi kalau mengganggu ya dicarikan solusi,” ujarnya.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Satriyo pada focus group discussion (FGD) tentang gangguan balon udara terhadap keselamatan publik yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia di Hotel Novotel Semarang. Diskusi itu digelar karena tradisi menerbangkan balon udara saat Lebaran itu sempat memicu polemik. Meskipun Dinas Perhubungan berniat mencari solusi, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Jateng ingin mengambil jalan pintas dengan mengkriminalisasi warga yang mempertahankan tradisi syawalan tersebut.

[Baca juga Daya Tarik Wisata Balon Syawalan Dikaji, Dinporapar Ingin Pelaku Dipidana]

Direktur Airnav Indonesia Novie Riyanto R. menjelaskan bahwa balon udara adalah termasuk pesawat udara dan telah diatur dalam Undang Undang Penerbangan sehingga ada sanksi-sanksi yang jelas, mulai administrasi sampai pidana. “Jika ada hal yang membahayakan keselamatan, baik layang-layang, laser, drone, kami berwenang berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk mengatasinya,” katanya.

Advertisement

Meski demikian, Airnav Indonesia menyambut baik usulan pengaturan penerbangan balon udara sehingga masyarakat masih bisa melaksanakan tradisi mereka tanpa mengganggu keamanan transportasi udara. Dengan semangat yang seiring sejalan dengan Dishub Jateng itu, Airnav Indonesia pun berjanji dalam waktu dekat akan membuat contoh purwarupa balon udara yang aman, dan bisa digunakan oleh masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komunitas Balon Udara Wonosobo, Agam Setyabudi, mendukung rencana pemusatan lokasi penerbangan balon udara, bahkan ia mengklaim usulan tersebut dari masyarakat Wonosobo. “Kita bisa menerbangkan balon udara secara bersama tanpa mengesampingkan keselamatan pihak lain,” tegasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif