News
Minggu, 23 Juli 2017 - 21:30 WIB

BKN Ingin Guru dan Bidan Tak Lagi Berstatus PNS

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seleksi CPNS Soloraya di Solo, Kamis (16/10/2014). (JIBI/Solopos/Dok.)

BKN mewacanakan guru dan bidan tidak berstatus PNS, melainkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Solopos.com, JAKARTA — Ada wacana perubahan baru bagi profesi guru dan bidan. Jika guru dan bidan selama ini menjadi salah satu profesi yang mendominasi formasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS), ada kemungkinan hal itu tak akan terjadi di masa depan.

Advertisement

Hal itu muncul dari wacana Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS. Menurutnya, guru dan bidan cukup berstatus pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dalam rilis yang diterbitkan situs resmi BKN, Bima mengatakan ada tiga pertimbangan utama usulannya itu. Pertama, banyaknya guru/bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Kedua, perlu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan/kesehatan. Ketiga, BKN ingin menghindari terulangnya sikap kepala daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD).

Hal itu disampaikan Bima saat memberikan arahan pada Pembukaan Pemrosesan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi formasi Guru Garis Depan (GGD) Tahap II di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Kamis (20/7/2017) lalu.

Advertisement

Fenomena perpindahan guru dan bidan setelah menjadi PNS ini menjadi perhatian utama. Menurut Bima, perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas itu membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata. Padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal bertujuan untuk memeratakan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Dengan berstatus P3K, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan”, ujar Bima.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif