Jateng
Sabtu, 22 Juli 2017 - 15:50 WIB

PERCERAIAN SEMARANG : Sesemester Ada 1.626 Janda Baru di Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kutipan akta cerai (JIBI/Bisnis.com/Dok.)

Perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kota Semarang mencapai 1.626 kasus sesemester.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Agama Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) telah memutus 1.626 kasus cerai sepanjang semester I 2017. Dengan kata lain, sepanjang enam bulan terakhir ini, terdapat 1.626 janda dan 1.626 duda baru di Kota Semarang.

Advertisement

Juru bicara Pengadilan Agama Kota Semarang M.Syukri di Semarang, Jumat (21/7/2017), mengatakan perkara yang sudah diputus tersebut merupakan sisa kasus tahun 2016 lalu yang berlum sempat divonis serta perkara yang baru masuk di 2017. Perkara yang ditangani di sepanjang periode tersebut tercatat mencapai 1.453 kasus.

Ia mengakui pengadilan tidak mudah menangani perkara perceraian karena prioritas utama pengadilan adalah menempuh jalan damai. “Pengadilan tetap mengupayakan damai,” katanya.

Namun, lanjut dia, dari sekian banyak perkara yang ditangani, hanya sekitar 1% yang bisa berakhir damai. Ia menuturkan sebagian besar perkara cerai didominasi oleh gugatan istri.

Advertisement

Selain itu, kata dia, rata-rata gugatan cerai yang diajukan didasarkan atas masalah ekonomi. “Tidak mudah memutus perkara cerai, karena dampaknya pada anak-anak,” katanya.

Terlebih lagi, menurut dia, jika pasangan suami istri sudah sepakat untuk bercerai sejak awal maka akan sulit sekali untuk dirujukkan. “Oleh karena itu, kami senang kalau upaya damai di pengadilan bisa tercapai,” pungkasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif