Jatim
Sabtu, 22 Juli 2017 - 17:05 WIB

PENIPUAN PONOROGO : Diduga Tilap Uang Karyawan, Ketua Yayasan Singomenggolo Ditahan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Siman memintai keterangan Ketua Yayasan Singomenggolo, Joko Imam Mukharom (kanan), Jumat (21/7/2017). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Penipuan Ponorogo, Ketua Yayasan Singomenggolo ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu empat karyawannya.

Madiunpos.com, PONOROGO — Ketua Yayasan Singomenggolo, Joko Imam Mukharom, 40, ditangkap aparat Polres Ponorogo setelah dilaporkan menipu empat karyawan yang bekerja di yayasan itu, Jumat (21/7/2017) sore.

Advertisement

Joko diduga memanfaatkan jabatannya untuk menipu calon pekerja yang ada di yayasan itu dengan meminta uang jaminan kerja senilai Rp3 juta per orang.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan Joko ditangkap aparat kepolisian di kantor Yayasan Singomenggolo Ponorogo, jalan raya Siman 66, Desa/Kecamatan Siman, Jumat. Joko ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap empat karyawannya.

“Kami menerima laporan dari salah satu karyawan yang menjadi korban, Santika Ratna, 23, warga Kertosari, Babadan, Ponorogo. Atas laporan itu, kami terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata dia kepada Madiunpos.com, Sabtu (22/7/2017).

Advertisement

Sudarmanto menyampaikan pada bulan Oktober 2016, yayasan yang dipimpin Joko membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga kesehatan dengan gaji UMR. Empat korban melamar ke yayasan tersebut dan setelah diterima mengadakan kontrak kerja di bidang kesehatan di Yayasan Singomenggolo.

Dalam kontrak kerja itu, keempat orang itu dimintai uang jaminan senilai Rp3 juta per orang. Uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada korban setelah kontrak berakhir enam bulan setelah penandatanganan kontrak kerja.

Namun, kenyataannya setelah selesai kontrak justru uang jaminan tersebut tidak dikembalikan oleh Joko. “Uang jaminan tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku tanpa seizin korban. Total uang yang dibawa pelaku yaitu Rp12 juta,” terang dia.

Advertisement

Dari tangan pelaku, kata Sudarmanto, polisi menyita barang bukti berupa empat lembar kuitansi pembayaran uang jaminan dan empat berkas kontrak kerja. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Siman.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif