Jateng
Sabtu, 22 Juli 2017 - 23:50 WIB

KORUPSI BATANG : Jual Tanah Bengkok, Kades dan Kadus Ditahan Kejari Batang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi tanah bengkok di Kabupaten Batang Kades dan Kadus di Desa Yosorejo, Kecamatan Gringsing ditahan Kejari Batang.

Semarangpos.com, BATANG — Kejaksaan Negeri Batang, Jawa Tengah, Sabtu (22/7/2017), menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penjualan tanah bengkok Desa Yosorejo, Kecamatan Gringsing. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Edi Ermawan menyatakan kedua tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Yosorejo S.N., 44, dan kepala dusun (kadus) berinisial N, 41.

Advertisement

“Setelah memasuki tahap kedua, dua tersangka kami titipkan sementara di Rumah Tahanan Rowobelang, Batang,” katanya.

Kedua tersangka itu selanjutnya akan didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas tanah bengkok Desa Yosorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. “Dua tersangka itu, telah melakukan tindak pidana korupsi pada kasus jual beli tanah bengkok desa sehingga merugikan keuangan negara Rp807,3 juta,” katanya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata dia, disebutkan luas tanah bengkok yang dijual oleh tersangka antara 5 ha-7 ha. Kasus jual beli tanah bengkok itu mencuat pada 2015 saat kedua tersangka itu melakukan pemetaan [mengkavling] tanah bengkok yang kemudian dijual kepada warga sekitar.

Advertisement

Setelah mengkavling tanah bengkok itu, kata dia, kedua tersangka menjual tanah secara bervariasi atau sesuai luas tanah yang dijual, yaitu Rp60 juta hingga Rp70 juta untuk setiap kavling. Diakuinya, kedua tersangka kasus korupsi itu sebelumnya sudah mencoba mengajukan surat permohonan kepada bupati Batang untuk melakukan tukar guling atas tanah bengkok desa itu.

Tetapi, sambung Kajari Batang Edi Ermawan, keduanya sudah terburu-buru melego tanah bengkok tersebut sebelum mendapat persetujuan dari kepala daerah. “Kedua tersangka tidak sabar dan nekat melanggar Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang larangan memperjualbelikan tanah bengkok, kecuali untuk kepentingan umum,” katanya.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka kasus korupsi tanah bengkok desa di Batang itu akan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kuasa hukum tersangka, Dwi Heri Santosa, mengatakan dirinya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua kliennya. “Kami berharap kejari bisa mengabulkan permohonan penangguhan karena dua kliennya sangat kooperatif,” katanya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif