Transmart diharapkan mendengar rekomendasi dari pihak terkait
Harianjogja.com, SLEMAN — Selain diminta melaksanakan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Transmart juga diminta untuk mematuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) Dinas Perhubungan (Dishub) DIY.
Baca Juga : Transmart Diminta Patuhi Amdalalin dari Dishub
Terkait masalah itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Muhammad Mahlin berharap agar pemerintah tegas terhadap pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan undang-undang. Dia mencontohkan, rekomendasi Dishub soal pintu masuk (parking gate) yang diminta berjarak 30 meter dari jalan raya sampai saat ini belum ada perbaikan.
“Padahal selama ini posisi pintu masuk itu menjadi sumber kemacetan. Kami minta Pemkab tegas terhadap pengusaha yang melanggar aturan dan kesepakatan yang sudah dibuat,” harapnya, Jumat (21/7/2017)
Corporate Communication General Manager Transmart Satria Hamid sampai saat ini masih enggan berkomentar terkait masalah yang membelit Transmart Maguwoharjo itu, meskipun berkali-kali dihubungi Harian Jogja.