Soloraya
Jumat, 21 Juli 2017 - 09:35 WIB

TANAH RETAK SRAGEN : Pemkab Usulkan Rp330 Juta untuk Relokasi 24 Keluarga Sejeruk

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Retakan tanah muncul di permukaan lantai rumah Jumani, 60, di Dusun Sejeruk, Desa Musuk, Sambirejo, Sragen, Minggu (16/4/2017). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Tanah retak Sragen, Pemkab mengusulkan anggaran senilai Rp330 jutua untuk merelokasi warga Sejeruk.

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengusulkan anggaran Rp330 juta untuk merelokasi 24 keluarga yang menempati tanah retak  di Dukuh Sejeruk, Desa Musuk, Kecamatan Sambirejo.

Advertisement

Dia menyampaikan anggaran itu untuk pengadaan tanah seluas 3.000 m2 senilai Rp150 juta dan sisanya Rp180 juta untuk bantuan rehab rumah. “Realisasi anggaran itu belum direncanakan teknisnya,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (20/7/2017).

Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Sragen, Finuril Hidayati, menambahkan jumlah keluarga di Dukuh Sejeruk yang terancam longsor karena tanah retak itu sudah diverifikasi. Dia menyebutkan dari 31 keluarga di dukuh itu, hanya 24 keluarga yang menandatangani persetujuan direlokasi.

Dia menyampaikan keinginan relokasi itu justru datang dari warga saat Bupati Sragen kunjungan ke sana. “Dukuh itu memang menjadi langganan longsor setiap musim penghujan. Nanti teknisnya menjadi tanggung jawab camat dan desa,” ujarnya.

Advertisement

Sekretaris Dinsos Sragen, Purwadi, menambahkan anggaran itu belum matang karena belum dibahas di DPRD Sragen. Dia menyampaikan akan ada sosialisasi kepada warga setempat.

Sementara itu, Kepala Desa Musuk, Sambirejo, Suharno, mengaku kesulitan mencari lahan untuk merelokasi 24 keluarga tersebut. Suharno menyampaikan pengadaan lahan itu nanti akan disubsidi pemerintah.

“Nilai subsidinya berapa belum tahu pasti. Informasi awal Rp40.000/meter persegi. Kemarin ada warga yang nawar Rp100.000/meter. Ketika disanggupi warga itu minta harga lebih,” tuturnya.

Advertisement

Semula rencana relokasi warga itu diserahkan ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Setelah dicek ternyata anggarannya ada di Dinsos.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif