Soloraya
Jumat, 21 Juli 2017 - 15:36 WIB

PUNGLI BOYOLALI : Perdes Disebut Lakukan Pungli Prona, Ini Penjelasan Camat Wonosegoro

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Pungli Boyolali, Camat Wonosegoro membantah ada pungli pengurusan Prona di Desa Wonosegoro.

Solopos.com, BOYOLALI — Camat Wonosegoro, Hari Harianto, memberikan klarifikasi terkait tudingan adanya pungutan liar (pungli) terhadap peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Wonosegoro.

Advertisement

Hari memastikan tak ada pungli dalam pengurusan sertifikat melalui Prona di desa  itu. Dia menjelaskan semuanya berawal dari kesalahpahaman antara pemohon sertifikat dengan petugas prona di Desa Wonosegoro. (Baca: Polda Jateng Ungkap Pungli Prona di Boyolali)

“Tak ada pungli di Desa Wonosegoro terkait Prona. Ini murni miskomunikasi,” ujar Camat kepada Solopos.com, Jumat (21/7/2017).

Advertisement

“Tak ada pungli di Desa Wonosegoro terkait Prona. Ini murni miskomunikasi,” ujar Camat kepada Solopos.com, Jumat (21/7/2017).

Lebih jauh ia menjelaskan kasus itu bermula dari ketidaktahuan pemohon sertifikat terkait program Prona. Empat kali dilakukan sosialisasi bersama kejaksaan dan kepolisian, pemohon itu tak pernah mengikuti tahapan prona dengan alasan bermukim di Jakarta.

“Pemohon lantas mengadukan masalah itu ke Polda ketika melihat ada biaya di luar penggratisan Prona. Dia mengira prona itu gratis semuanya. Padahal yang digratiskan itu pendaftaran dan administrasinya, ” jelas Camat.

Advertisement

Singkat cerita, kata Camat, pemohon yang tak mengikuti sosialisasi itu lantas melaporkan ke Polda. Ia bahkan membawa sejumlah aparat Polda ke Desa Wonosegoro dan menunjukkan uang pembayaran yang disangka sebagai pungli Prona itu.

“Lha kami kan juga kaget. Kok ada polisi menangkap dan mengklaim sebagai OTT [operasi tangkap tangan],” terangnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, sambung Camat, empat perangkat Desa Wonosegoro yang ditangkap polisi itu dikembalikan lagi ke rumah mereka. Mereka hanya dimintai keterangan terkait program Prona. “Keempat warga kami bukan tersangka. Mereka hanya diperiksa dan sudah dipulangkan,” jelasnya.

Advertisement

Keempat orang itu adalah Kades Wonosegoro Sardi, Kasi Pemerintahan Desa Wonosegoro Antok, Ketua Panitia Program Prona Heru Prasetyo, dan Bendahara Ali Khamdani. Sebelumnya, beredar kabar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap pungli dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Wonosegoro.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Lukas Akbar Abriari, di Semarang, Kamis (20/7/2017), mengatakan pungli tersebut melibatkan ketua panitia program Prona beserta bendaharanya. Diduga mereka memungut sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat senilai Rp600.000 hingga Rp750.000.

“Untuk pengurusan lahan pekarangan atau sawah dipungut Rp600.000, untuk permukiman dipungut Rp750.000 per orang,” kata dia.

Advertisement

Di Desa Wonosegoro, lanjut dia, terdapat 600 bidang tanah yang diurus sertifikatnya melalui program itu. Dari jumlah tersebut, 582 sertifikat telah diambil pemiliknya dengan membayar uang sesuai yang disyaratkan, meskipun dengan cara mengangsur.

Ia menjelaskan tindak pidana itu terungkap ketika ada tiga warga yang sedang mendatangi balai desa untuk membayar biaya Prona. “Padahal program ini sudah digratiskan oleh pemerintah,” katanya.

Namun, lanjut dia, Ketua Panitia Program Prona Desa Wonosegoro itu mensyaratkan warga untuk membayar sejumlah uang. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang Rp17,2 juta yang diduga hasil pembayaran oleh warga serta 33 sertifikat yang belum diambil pemiliknya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif