Jogja
Jumat, 21 Juli 2017 - 11:22 WIB

PENDIDIKAN SLEMAN : Dinas Tegaskan Penarikan Sumbangan Tak Dibenarkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Pendidikan Sleman mengenai sumbangan dikeluhkan

Harianjogja.com, SLEMAN — Keluhan akan adanya sumbangan berdalih pembangunan masjid muncul dari salah satu SD di Mlati, Sleman. Siswa diminta membayar setidaknya sebesar Rp75.000 saat masa kenaikan kelas dan Rp150.000 bagi siswa yang akan lulus sekolah tersebut.

Advertisement

Baca Juga : PENDIDIKAN SLEMAN : Orang Tua Keluhkan Sumbangan Pembangunan Masjid

Ketika dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Arif Haryono mengatakan jika penarikan sumbangan tersebut tidak dibenarkan.

“Tidak boleh, apalagi tidak ada buktinya, bagaimana tranparansi dan akuntanbilitasnya,”tegasnya.

Advertisement

Ia menjelaskan jika sumbangan dilakukan untuk pengembangan sarana ibadah sekolah sebenarnya tidak masalah dilakukan selama sesuai aturan dan tidak ada patokan nominalnya.

Disinggung soal sikap yang akan dilakukan, ia mengatakan belum mendapatkan laporan resmi meski akan melakukan pengecekan.

“Silahkan laporan resmi ke dinas nanti akan kami tindak lanjuti,”jelasnya. Dijelaskan jika mengacu pada Permendikbud Nomor 44/2012, lembaga pendidkan berupa SD dan SMP negeri diharuskan bebas pungutan berupa SPP bulanan.

Advertisement

Karena itu, yang bisa diterima ialah sumbangan jik ada orang tua siswa yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemberian sumbangan juga diatur dalam mekanisme tersendiri. Pihak sekolah harus memaparkan secara lengka dana yang dimiliki baik yang bersumber dari BOS maupun BOSDA kepada orang tua siswa serta kebutuhan tambahan dan peruntukannya. Jumlah kebutuhan ini yang kemudian diinformasikan dan keputusan menyumbang diserahkan pada orang tua siswa.

Namun, tidak boleh ada batas maupun pilihan nominal yang diberikan oleh pihak sekolah.

“Tulis sendiri si orang tua mau kasih berapa, namanya juga sumbangan”ujar pria yang juga menjabat sebagai asisten sekda Sleman ini.
Sedangkan untuk siswa miskin yangs udah teraffirmasi tidak boleh dikenakan sumbangan tersebut. Arif juga menambahkan jika dalam Permendikbud Nomor 75/2016 kemudian disebutkan jika sekolah juga boleh menerima bantuan dari pihak laur selain orang tua maupun wali siswa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif