Soloraya
Jumat, 21 Juli 2017 - 14:00 WIB

NARKOBA SOLO : Pria Kadipiro Dibekuk Saat Ambil Sabu-Sabu di Jl. dr. Radjiman Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Dok.)

Narkoba Solo, polisi kembali membekuk seorang pengguna sabu-sabu.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Laweyan Solo menangkap Arif Nugroho, 36, warga Kampung Tegalsari RT 004/RW 032, Kadipiro, Banjarsari Solo, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Advertisement

Arif Nugroho dibekuk saat akan mengambil barang sabu-sabu paket hemat di Jl. dr. Radjiman, Kampung Kebonan, Kelurahan Laweyan, Laweyan, Kamis (20/7/2017).

Kapolsek Laweyan Kompol Santoso, mengatakan polisi mendapati pelaku mondar-mandir di Jl. dr. Radjiman, sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi memantau orang tersebut dari jarak jauh.

“Kami langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan pengeledahan polisi tidak menemukan barang haram itu,” ujar Santoso kepada wartawan di Mapolsek, Jumat (21/7/2017).

Advertisement

Menurut Santoso, polisi langsung membawa pelaku ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Polisi, lanjut dia, meminta pelaku menunjukkan sabu-sabu paket hemat yang tidak sempat diambil karena keburu diamankan petugas.

“Kami akhirnya menemukan sabu-sabu paket hemat seberat 1 gram yang disembunyikan di bawah batu di pinggir jalan,” kata dia.

Ia menjelaskan dari laporan warga setempat di lokasi kejadian sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Advertisement

“Kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram, handphone, dan sepeda motor Honda Supra Fit berpelat nomor L 2010 QS,” kata dia.

Kanitreskrim Polsek Laweyan, AKP Sajimin, mengatakan pelaku berperan sebagai pengguna narkoba yang buron sejak lama. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif