Jatim
Jumat, 21 Juli 2017 - 17:05 WIB

PENCURIAN NGAWI : Melawan Saat Ditangkap, Residivis Asal Jogorogo Didor

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Pencurian Ngawi, polisi menembak pelaku di kaki.

Madiunpos.com, NGAWI — Polisi dari Satuan Reskrim Polres Ngawi menembak kaki kanan pelaku pencurian karena melawan saat ditangkap. Tersangka adalah Purwanto, 34, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.

Advertisement

“Yang bersangkutan ini adalah residivis dan diduga banyak melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi di Ngawi,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo di Ngawi, Kamis (20/7/2017).

Dia menambahkan tersangka diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah toko swalayan di jalan raya Ngawi-Solo. Hal itu diketahui melalui rekaman kamera pengintai atau CCTV yang ada pada toko tersebut.

Pelaku masuk ke dalam toko dengan menjebol plafon dan berhasil menggasak satu buah ponsel tablet, sejumlah uang, ratusan bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor.

Advertisement

“Saat hendak disergap di jalan raya dekat rumahnya, pelaku memberikan perlawanan. Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas,” ucapnya. Setelah ditangkap, Purwanto dibawa petugas ke Rumah Sakit Widodo Ngawi guna mendapatkan perawatan medis.

Kepada polisi, pelaku mengaku semenjak keluar dari penjara sekitar satu tahun terakhir sudah tiga kali melakukan pencurian.”Di antaranya adalah pencurian sepeda motor di sebuah toko d wilayah Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi,” kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman pidana penjaranya mencapai 15 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif