Jogja
Jumat, 21 Juli 2017 - 18:20 WIB

2 Desa di Sleman segera Gelar Pilkades, Warga Luar Desa Bisa Ikut Nyalon

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Dua desa tahun ini akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara langsung

Harianjogja.com, SLEMAN- Dua desa tahun ini akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara langsung. Selain Pemdes Sidokarto, Godean pelaksaan Pilkades juga digelar di Pakembinangun, Pakem.

Advertisement

Kepala Bidang Pengembangan dan Kelembagaan Aparat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman Lasiman mengatakan, pelaksanaan Pilkades untuk dua desa tetap digelar tahun ini. “Meski ada rencana revisi Perda 16/2016 tetapi tidak akan mengganggu proses pelaksanaan Pilkades,” katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (20/7/2017).

Menurutnya, aturan pelaksanaan Pilkades tersebut tidak bangak perubahan dengan sebelum-sebelumnya. Pemilihan kades tetap digelar secara langsung, dan bukan diseleksi laiknya perangkat desa dan dukuh.

Perbedaannya, lanjut dia hanya pada pemberian kesempatan yang lebih luas kepada warga untuk mencalonkan diri sebagai Kades. Tidak terbatas sebagai warga desa tersebut atau warga Sleman saja. Warga luar daerah juga bisa ikut mencalonkan diri.

Advertisement

“Jadi tidak harus berdomisili atau ber-KTP di wilayah desa setempat. Tapi semua warga negara Indonesia bisa mendaftar atau menjadi calon Kades,” katanya.

Aturan tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan calon kepala desa dan perangkat desa. Seluruh warga negara Indonesia dari manapun dapat mendaftarkan atau mengikuti seleksi dan mengisi perangkat di desa.

“Perda 16/2016 terkait pengisian perangkat desa sudah mengadopsi keputusan MK ini,” katanya.

Advertisement

Sekadar diketahui,b1erdasarkan Keputusan MK No.128/PUU-XIII/2016 tertanggal 23 Agustus 2016, Pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf c Undang-Undang Desa dianggap tidak berkekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. MK pun memutuskan calon kepala desa dan perangkat desa tidak harus berdomisili atau ber-KTP di wilayah desa setempat.

Perda 16/2016 tersebut juga disesuaikan dengan UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83/2015 di mana pemilihan dukuh, tetap dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan serta uji seleksi. Begitu juga dengan proses penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus PNS.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif