News
Kamis, 20 Juli 2017 - 19:00 WIB

Setelah HTI, Polisi Selidiki Ormas Lain yang Bertentangan dengan Pancasila

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Unjuk rasa Hizbut Tahrir Indonesia Soloraya, Rabu (19/11/2014). (JIBI/Solopos/Dok)

Setelah pembubaran HTI, polisi sedang menyelidiki ormas-orams lain yang diduga bertentangan dengan Pancasila.

Solopos.com, JAKARTA — Selain pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), polisi juga sedang mendalami sejumlah organisasi masyarakat (ormas) lain yang diduga berpotensi memiliki paham berseberangan dengan Pancasila.

Advertisement

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah mengeluarkan SK pencabutan status hukum HTI karena dianggap memiliki paham yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan hukum di Indonesia. Sejauh ini, baru HTI yang dibubarkan setelah terbitnya Perppu No. 2/2017 tentang Ormas.

“Ada beberapa, tapi masih dalam pendalaman dan masih dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM, dengan Kementerian Polhukam,” sebut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2017).

Dengan dibubarkannya badan hukum HTI oleh Kemenkum HAM, secara otomatis ormas ini sudah tidak memiliki hak atau tidak akan diberi izin melakukan kegiatan di ruang publik.

Advertisement

“Tapi, saya mengingatkan bahwa kalau badan hukum yang sudah dibubarkan akan melakukan kegiatan di ruang publik, contoh misalnya akan melakukan pengajian di satu tempat umum, dia kan harus memberitahu ke polisi untuk diamankan. Pasti polisi tidak akan memberikan surat tanda penerimaan pemberitahuan,” tambahnya.

Kendati demikian, jika seseorang yang pernah tergabung dalam HTI atau ormas lain yang dibubarkan berencana untuk mengadakan acara perseorangan, maka tidak ada larangan untuk hal ini.

Sementara itu, untuk kegiatan dakwah oleh anggota kelompok, polisi akan melakukan pengawalan atas materi yang disampaikan agar tidak melenceng dari ideologi Pancasila.

Advertisement

“Kalau misalnya berdakwahnya di lingkungan kampus, materinya akan kita pantau kalau materinya tetap anti Pancasila ya pasti akan diamankan. Ya kita lihat kalau mereka tetap menyampaikan anti Pancasila, anti NKRI ya kan kita sudah ada hukumnya, kita ada aturannya, pasti akan kita amankan. Sepanjang mereka berdakwah agama ya silakan, bukan politik ya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif