News
Kamis, 20 Juli 2017 - 21:30 WIB

RUU PEMILU : Koalisi Pemerintah Ingin Lengserkan Fadli Zon, Ganti Setya Novanto

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy (kedua kanan) menyerahkan laporan hasil kerja kepada pimpinan sidang, Fadli Zon (tengah), disaksikan Ketua DPR Setya Novanto (kedua kiri), Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, dan Fahri Hamzah saat Rapat Paripurna ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Paripurna RUU Pemilu sangat alot dan membuat koalisi pemerintah ingin melengserkan Fadli Zon agar digantikan Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — Forum lobi yang dilakukan fraksi-fraksi di DPR memunculkan wacana pergantian Pimpinan Rapat Paripurna. Pergantian itu dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon diganti dipimpin Ketua DPR Setya Novanto, terutama diusulkan partai politik pendukung pemerintah.

Advertisement

“Kita upayakan Pak Novanto. Terlepas Pak Novanto kena ‘musibah’, kita upayakan Pak Novanto,” kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Forum lobi dalam rapat paripurna beragenda pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, diperpanjang hingga pukul 19.00 WIB. Lobi ini untuk mencari formulasi rapat paripurna yang digelar sejak Kamis sore.

Dia mengatakan munculnya wacana itu karena kepemimpinan Fadli Zon hanya mengakomodasi anggota DPR yang menginginkan dilakukannya forum lobi lebih panjang dan mengesampingkan pengambilan keputusan hari Kamis. Dadang mengatakan kepemimpinan Fadli tidak selesai dalam membahas RUU Pemilu dalam Rapat Paripurna sehingga muncul wacana Novanto memimpin Paripurna.

Advertisement

Sementara itu, Fadli Zon menepis wacana yang muncul tersebut rapat akan diselesaikan hari Kamis dan akan dimulai kembali pada pukul 19.30 WIB. Politikus Gerindra ini juga menegaskan bila dirinya akan tetap memimpin jalannya rapat meski muncul usulan namanya diganti dengan Novanto.

“Ya itu wacana, tapi tadi kita putuskan 19.30 kita kembali ke forum lobi dulu di belakang paripurna,” kata Fadli.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/7/2017) diagendakan pengambilan keputusan tingkat II terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, setelah tidak dicapai kesepakatan dalam pembicaraan tingkat I di dalam Panitia Khusus RUU Pemilu.

Advertisement

Pansus RUU Pemilu menyiapkan lima opsi paket terhadap lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang sampai saat ini belum diputuskan. Kelima opsi paket dari lima isu krusial tersebut adalah:
Paket A: Presidential threshold (20%-25%), parliamentary threshold 4%, sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Paket B: Presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold 4%, sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Paket C: Presidential threshold (10%-15%), parliamentary threshold 4%, sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Paket D: Presidential threshold (10%-15%), parliamentary threshold 5%, sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Paket E: Presidential threshold (20%-25%), parliamentary threshold 3,5%, sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif