Jateng
Kamis, 20 Juli 2017 - 20:50 WIB

PUNGLI JATENG : Polda Jateng Ungkap Pungli Prona di Boyolali

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Pungli Prona di Boyolali diungkap aparat Polda Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mengungkap pungutan liar (pungli) dalam proyek operasi nasional agraria (prona) yang dilaksanakan di Desa Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Lukas Akbar Abriari di Kota Semarang, Kamis (20/7/2017), mengatakan pungutan liar tersebut melibatkan ketua panitia program prona beserta bendaharanya. Pungli yang diduga dilakukan Ketua Panitia Program Prona Heru Prasetyo dan Bendahara Ali Khamdani tersebut sepengetahuan Kepala Desa Wonosegoro, Boyolali, Jateng.

Dalam perbuatannya, menurut Lukas, keduanya diduga memungut sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat yang nilainya antara Rp600.000 hingga Rp750.000. “Untuk pengurusan lahan pekarangan atau sawah dipungut Rp600.000, untuk permukiman dipungut Rp750.000 per orang,” katanya.

Di Desa Wonosegoro, lanjut dia, terdapat 600 bidang tanah yang diurus sertifikatnya melalui program itu. Dari jumlah tersebut, 582 sertifikat telah diambil pemiliknya dengan membayar uang sesuai yang disyaratkan, meskipun dengan cara mengangsur.

Advertisement

Ia menjelaskan tindak pidana pungli itu diungkap aparat Polda Jateng setelah adanya tiga warga yang sedang mendatangi balai desa untuk membayar biaya prona. “Padahal program ini sudah digratiskan oleh pemerintah,” katanya.

Namun, lanjut dia, Ketua Panitia Program Prona Desa Wonosegoro itu mensyaratkan warga membayar sejumlah uang. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang Rp17,2 juta yang diduga hasil pembayaran oleh warga serta 33 sertifikat yang belum diambil pemiliknya.

Perbuatan pelaku dalam tindak pidana pungli di Boyolali yang diungkap aparat Polda Jateng tersebut dijerat dengan UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif