Jogja
Kamis, 20 Juli 2017 - 04:21 WIB

PENDIDIKAN BANTUL : SMA & SMK Bebas Memungut Sumbangan, Berapa Pun ..

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pendidikan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Pendidikan Bantul, kebebasan diberikan kepada SMA dan SMK

Harianjogja.com, BANTUL – SMA dan SMK di Bantul dibebaskan memungut sumbangan pendidikan sebesar-besarnya dari siswa baru. Aturan pembatasan uang sumbangan yang sempat berlaku tahun lalu kini gugur.

Advertisement

Kepala Balai Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Wilayah Bantul Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Suhirman mengatakan, tidak ada lagi pembatasan besar sumbangan pendidikan yang dipungut sekolah dari siswa baru tahun ini seperti yang terjadi tahun lalu.

Berapapun sumbangan pendidikan yang dipungut diperbolehkan selama sudah dikoordinasikan dengan wali murid.

“Disdikpora DIY belum menerbitkan aturan soal pembatasan besaran sumbangan sekolah,” ungkap Suhirman, Selasa (18/7/2017).

Advertisement

Sekolah kata dia hanya diimbau menerapkan pungutan dengan jumlah yang wajar, baik sumbangan pendidikan untuk siswa baru maupun Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dibayar tiap bulan. Namun berapa dana sumbangan pendidikan yang dianggap wajar, Suhirman tak memberi contoh. Sekolah kata dia juga dibolehkan membahas besaran uang sumbangan pendidikan tersebut bersama orang tua siswa saat daftar ulang.

Ketua I Dewan Pendidikan Bantul Tri Suparyanto membenarkan tidak ada lagi pembatasan besaran sumbangan pendidikan di Bantul tahun ini, menyusul pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari daerah ke Pemerintah DIY sesuai Undang-undang Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya tahun lalu Bantul menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur batas atas dan batas bawah sumbangan pendidikan yang boleh dipungut, guna mencegah sekolah ugal-ugalan memungut dana pendidikan agar tak memberatkan masyarakat.

Advertisement

Pemerintah kala itu menetapkan, sumbangan pendidikan untuk siswa baru minimal Rp2 juta dan maksimal Rp4 juta. Rata-rata sekolah tahun lalu memungut sebesar Rp3,5 juta. Sedangkan SPP rata-rata Rp125.000 per siswa untuk SMA dan Rp135.000 untuk SMK.“Dengan adanya pelimpahan kewenangan ke DIY sejak tahun ini, maka Perbup itu gugur,” kata Tri Suparyanto.

Sementara Pemerintah DIY menurut dia juga tidak mengeluarkan aturan soal batasan dana pendidikan yang dipungut. Kekosongan aturan tersebut menurut Tri Suparyanto dapat berpotensi menjadi celah bagi sekolah memungut uang sumbangan sebesar-besarnya atau seenaknya kendati dianggap memberatkan orang tua siswa. “Sangat mungkin [sekolah seenaknya melakukan pungutan]. Tetapi saya belum lihat ada kasus yang muncul di Bantul. Belum ada pengaduan orang tua,” lanjut dia.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, otoritas SMA dan SMK negeri diperbolehkan memungut dana sumbangan pendidikan dari siswa terkecuali untuk dana pembangunan sekolah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Misalnya dana pembangunan ruang kelas dilarang sumber dananya dipungut dari siswa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif