Jateng
Kamis, 20 Juli 2017 - 10:50 WIB

PELECEHAN SEKSUAL : Mengaku Tentara dan Polisi, 2 Pria Banjarnegara Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan dua pria di Banjarnegara yang mengaku sebagai anggota TNI dan Polri.

Semarangpos.com, SEMARANG – Mengaku sebagai anggota TNI dan Polri, dua pria di Banjarnegara melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur. Kedua pria berinisial HP, 18, dan AR, 20, itu akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Banjarnegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Advertisement

Dilansir laman Internet resmi Polda Jateng, Rabu (19/7/2017) perbuatan bejat HP dan AR kepada dua gadis di bawah umur, SA, 14, dan MR, 16,  itu dilakukan pada Jumat (23/6/2017) lalu. Pelecehan seksual yang dilakukan kedua pelaku itu berawal saat kedua korban itu pergi dengan dua teman pria mereka yang masih sebaya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, SA dan MR bersama teman laki-laki mereka singgah di taman kota di Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Selang beberapa lama, pelaku HP datang dengan menggenakan jaket bermotif militer.

Advertisement

Sekitar pukul 23.00 WIB, SA dan MR bersama teman laki-laki mereka singgah di taman kota di Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Selang beberapa lama, pelaku HP datang dengan menggenakan jaket bermotif militer.

HP lantas menegur kedua korban yang tengah bersama teman laki-lakinya karena sudah menginjak tengah malam masih berada di taman kota. Layaknya aparat berwenang, HP lantas menanyakan surat-surat kendaraan milik teman laki-laki korban sambil mengaku sebagai anggota TNI.

Karena tak membawa surat-surat, HP lantas menyita kunci sepeda motor milik kedua teman korban. HP lantas menawarkan diri untuk mengantar kedua korban pulang ke rumah sambil memanggil rekannya AR yang mengaku sebagai anggota Polri.

Advertisement

Di rumah kosong itu, HP dan AR pun melancarkan aksi bejatnya. Mereka melakukan pelecehan seksual dengan cara menyetubuhi kedua korban yang masih di bawah umur.

“Awalnya HP menyetubuhi SA, sedangkan AR menyetubuhi MR. Setelah itu, keduanya berniat berganti pasangan. Tapi, SA memberontak dan berhasil kabur,” terang Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP T. Sapto Nugroho, dikutip laman Internet resmi Polda Jateng, Rabu.

Berhasil kabur, SA pun meminta bantuan tukang ojek untuk mengantar ke kantor polisi. Sementara, mengetahui salah satu korbannya kabur, kedua pelaku pun mengembalikan korban lainnya, MR, kepada teman laki-lakinya yang masih berada di taman kota.

Advertisement

MR yang ditemani kedua teman laki-lakinya akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke kantor polisi. Di kantor polisi, MR bertemu dengan SA yang diantar tukang ojek.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kedua pelaku kami tangkap di tempat yang berbeda pada 23 Juni lalu. HP kami tangkap di kafe tempatnya bekerja, sedangkan AR di Alun-Alun Banjarnegara,” tutur Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur, kedua pelaku pun terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif