Soloraya
Kamis, 20 Juli 2017 - 14:15 WIB

NARKOBA SOLO : Kabur Setelah Ambil Paket Sabu-Sabu di Jalan, 2 Orang Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Solo, polisi menangkap dua pelaku penyalahgunan narkoba.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Laweyan Solo menangkap dua orang seusai bertransaksi narkoba di Jl. Srinarendra, Panularan, Laweyan, Solo, Rabu (19/7/2017), pukul 19.30 WIB. Ketiga pelaku tersebut yakni RNH, 39 dan S, 40, warga Solo.

Advertisement

Kapolsek Laweyan Kompol Santoso, mengatakan penangkapan kedua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika berawal dari informasi warga ke Polsek Laweyan. Polsek Laweyan menerjunkan petugas untuk mengecek informasi tersebut di lapangan dan mendapati dua orang mencurigakan menggunakan sepeda motor.

“Kami mengamati gerak-gerik kedua orang dari jauh. Mereka berhenti di pinggir jalan kampung mengambil barang setelah itu meninggalkan lokasi,” ujar Santoso kepada wartawan di Mapolsek, Kamis (20/7/2017).

Menurut Santoso, petugas langsung mendekati kedua pelaku namun mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Advertisement

“Anggota Polsek Laweyan dangan kedua pelaku sempat terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya menangkap pelaku di sekitar Jl. Bhayangkara. Kami menggeledah kedua pelaku dan menemukan sabu-sabu paket hemat seberat 0,25 gram senilai Rp250.000,” kata dia.

Kedua pelaku, lanjut dia, langsung dibawa ke Mapolsek Laweyan untuk dimintai keterangan. Barang bukti yang diamankan berupa sabu paket hemat, ponsel, dan sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 5439 QB.

Kanitreskrim Polsek Laweyan AKP Sajimin, mengatakan pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif