Soloraya
Kamis, 20 Juli 2017 - 19:15 WIB

KORUPSI WONOGIRI : 3 Terdakwa Kasus Gamelan Disdik Divonis 1 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS.COM)

Korupsi Wonogiri, tiga orang terdakwa kasus pengadaan gamelan Disdik divonis satu tahun penjara.

Solopos.com, WONOGIRI — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan Wonogiri 2014 senilai Rp2,8 miliar dengan pidana satu tahun penjara.

Advertisement

Mereka dinilai bersalah dalam proyek dari Dinas Pendidikan (sekarang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud) itu. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (20/7/2017), menyampaikan vonis itu dibacakan pada Rabu (19/7/2017). (Baca juga: Menghilang, Aktor Intelektual Kasus Gamelan Masuk DPO)

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa, yakni Suwandi (pejabat pembuat komitmen/PPK) serta Sunarmo dan Agus Suparto dari CV Berkah Dewa Dewi (BDD) selaku rekanan proyek, dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.

Selain divonis pidana, mereka dihukum denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang didasarkan pada dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Advertisement

“Di antara majelis hakim terjadi dissenting opinion [perbedaan pendapat], tapi bukan soal kesalahan melainkan soal penahanan terdakwa. Salah satu hakim berpendapat setelah vonis, terdakwa harus ditahan. Namun, dua hakim lainnya berpendapat terdakwa tetap berstatus sebagai tahanan kota hingga putusan inkracht [berkekuatan hukum tetap],” kata Hafidz mewakili Kepala Kejari (Kajari), Tri Ari Mulyanto.

Atas hal itu JPU merujuk pada suara terbanyak hakim. Para terdakwa tetap sebagai tahanan kota karena vonis belum berkekuatan hukum tetap mengingat terdakwa dan JPU masih pikir-pikir. Hafidz menjelaskan majelis hakim menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.

Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp189 juta. Suwardi bersalah karena menyalahgunakan wewenang sebagai PPK. Seharusnya dia tak membayar rekanan karena hasil pekerjaan masih kurang.

Advertisement

Tetapi, faktanya PPK membayar rekanan. Sunarmo yang saat proyek berlangsung merupakan Direktur CV BDD dinilai bersalah karena gamelan yang diadakannya tidak sesuai spesifikasi. Atas hal itu selain divonis pidana dan denda, dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp189 juta.

Namun, hukuman itu tidak perlu lagi dijalankannya karena sebelumnya Sunarmo sudah menitipkan uang senilai kerugian tersebut untuk dikembalikan ke kas negara. Sedangkan Agus turut berperan dalam pengadaan gamelan tersebut.

Sunarmo pada pledoi atau pembelaannya mengakui perbuatan dan meminta keringanan hukuman. Sedangkan Suwardi dan Agus meminta dibebaskan dari semua tuntutan. Suwardi mengaku sudah melakukan tugas sebagai PPK sesuai kewenangan dan ketentuan. Agus yakin tidak bersalah.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif