News
Kamis, 20 Juli 2017 - 17:30 WIB

Keabsahan Pansus Hak Angket KPK Kembali Digugat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (kedua kiri) didampingi Risa Mariska, dan Taufiqulhadi berbincang dengan anggota pansus Masinton Pasaribu (kedua kiri) sebelum rapat perdana di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Selain pegawai KPK, koalisi masyarakat sipil juga menggugat keabsahan Pansus Hak Angket KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Setelah Wadah Pegawai KPK, keabsahan Hak Angket DPR kembali digugat keabsahannya oleh masyarakat sipil dengan mendaftarkan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Kelompok masyarakat sipil yang menamakan diri Koalisi Selamatkan KPK itu bersama mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mendaftarkan pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/7/2017). Mereka ingin menguji hak angket DPR sesuai dalam Pasal 79 ayat 3 dan Pasal 199 ayat 3 Undang-undang (UU) Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Perwakilan koalisi, Muhammad Isnur, mengatakan pihaknya merasa bahwa para wakil rakyat tidak berhak menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK. Pasalnya, lembaga antirasuah itu merupakan institusi independen yang dan tidak terikat pada lembaga manapun.

Pihaknya pun menilai bahwa penggunaan hak tersebut sengaja dilakukan untuk memasung komisi antirasuah yang belakangan ini gencar menyidik kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPR.

Advertisement

“Kami menilai hak angket adalah sebuah gerakan politik atau serangan balik terhadap KPK karena telah mengusut kasus korupsi KTP elektronik. Jadi penggunaan hak itu bukan untuk kepentingan bangsa dan negara,” paparnya.

Pihaknya juga menilai keputusan penggunaan hak angket tersebut juga tidak sah karena rapat pengambilan keputusan tidak dihadiri oleh sebagian besar anggota dewan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU MD3.

Karena hal tersebut, Koalisi Selamatkan KPK yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Konferderasi Persatuan Buruh Indonesia, (KPBI), serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta MK melakukan uji materi UU MD3. Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK akan menguji keabsahan panitia khusus hak angket DPR.

Advertisement

“Kami akan ke MK untuk menguji konstitusionalitas aturan yang menjadi dasar hukum angket terhadap KPK. Dari pendapat sejumlah ahli hukum tata negara yang sudah dipelajari, kami yakin hak angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK. Apalagi dalam sejumlah putusan MK ditegaskan bahwa posisi KPK dan landasan konstitusional KPK yang menurut kami bukan termasuk ruang lingkup Pemerintah,” ujar Harun Al Rasyid, salah seorang pemohon uji materi.

Hal ini merupakan salah satu materi yang akan diajukan ke MK. Pihaknya berharap sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK memberikan keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan penggunaan kewenangan oleh lembaga tertentu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif