Entertainment
Kamis, 20 Juli 2017 - 12:30 WIB

KABAR ARTIS : Dengan Mata Berkaca-Kaca, Saipul Jamil: Saya Bukan Koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saipul Jamil berlebaran di LP Cipinang (Liputan6.com)

Saipul Jamil meluapkan kekecewaan usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara suap.

Solopos.com, JAKARTA – Nasib pedangdut Saipul Jamil kian merana usai jaksa penuntut umum membacakan tuntutan atas perkara suap yang menyeret namanya.

Advertisement

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juli 2017, jaksa menuntut pedangdut 36 tahun dengan pidana penjara selama empat tahun lantaran terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Saipul Jamil untuk membayar denda sebesar 100 juta Rupiah serta subsidair enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Saipul Jamil sudah lebih dulu dijatuhi pidana penjara selama lima tahun atas kasus kejahatan seksual terhadap anak. Dengan tuntutan tersebut, Saipul berpotensi mendapat tambahan pidana penjara sesuai ketentuan Pasal 272 KUHAP.

“Jadi lima tahun plus vonis kasus KPK ini,” kata pengacara Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement

Saipul Jamil meluapkan kekecewaan usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara suap yang menyeret namanya. Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juli 2017, lelaki 36 tahun merasa tidak pantas jika dirinya dianggap koruptor.

“Saya bukan koruptor. Enggak makan uang negara, enggak merugikan negara juga,” ucap Saipul Jamil dengan mata berkaca-kaca.

Sementara terkait ungkapan kekecewaan yang disampaikan usai sidang, Saipul Jamil mengatakan bahwa dirinya adalah korban kedzaliman orang lain. Meski telah dinyatakan terbukti bersalah oleh jaksa penuntut umum, mantan suami Dewi Perssik tetap menyangkal jika dirinya terlibat kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Advertisement

“Yang sebenarnya enggak seperti itu juga,” tuturnya.

Seiring dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Saipul Jamil berpotensi mendapat pidana penjara tambahan sesuai ketentuan dalam Pasal 272 KUHAP. Menanggapi kemungkinan tersebut, pria yang akrab disapa Bang Ipul tersebut memilih untuk menyerahkan nasibnya pada Allah dan Majelis Hakim.

“Saya ikhlas saja sama orang-orang yang telah mendzalimi saya. Semoga nanti ada balasan. Saya kerja keras minta doa sama Allah,” pungkas Saipul Jamil.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif