Soloraya
Kamis, 20 Juli 2017 - 17:15 WIB

Hizbut Tahrir Indonesia Resmi Dibubarkan, Pemkot Solo Sisir ASN

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Unjuk rasa Hizbut Tahrir Indonesia Soloraya, Rabu (19/11/2014). (JIBI/Solopos/Dok)

Pemkot Solo kemungkinan adanya ASN anggota HTI.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan penyisiran untuk memastikan ada tidaknya aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi anggota organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu dilakukan setelah ormas itu resmi dibubarkan pemerintah.

Advertisement

Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Rakhmat Sutomo mengatakan penyisiran ASN anggota HTI akan dilakukan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Semua ASN di Pemkot akan kita sisir siapa yang ikut HTI,” kata dia saat ditanya mengenai pembubaran HTI, Kamis (20/7/2017).

Merujuk Pasal 4 poin 3, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS dilarang mengikuti organisasi internasional tanpa izin pemerintah.

Sementara HTI merupakan salah satu organisasi lintas negara dan resmi dibubarkan Pemerintah. Menurut Rakhmat, setiap ASN wajib melapor ke BKPPD bila mengikuti organisasi masyarakat. “Kami sekarang masih menunggu surat resminya dari Pemerintah,” kata dia.

Advertisement

Plt Kepala Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solo, Said Romadhon menyampaikan HTI Solo belum terdaftar di Kesbangpol Kota Solo. HTI sempat mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Namun berkas pendaftaran dari HTI ditarik kembali karena belum lengkap.

“Sampai sekarang belum mengajukan lagi. Jadi secara resmi, HTI Solo belum terdaftar,” ujar Said.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif