News
Kamis, 20 Juli 2017 - 18:31 WIB

Hakim Tegaskan Miryam Hingga Ade Komarudin Terima Duit Korupsi E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pengadaan e-KTP Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) menunggu waktu persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Putusan hakim menegaskan sejumlah politikus seperti Miryam S Haryani, Markus Nari, hingga Hotma Sitompul, menerima duit korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegaskan siapa saja yang menerima aliran dana terkait korupsi e-KTP. Mereka berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pihak-pihak lain.

Advertisement

“Sejak penganggaran dan pengadaan barang dan jasa KTP-E, terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto telah menerima uang sebagai berikut, pertama Irman menerima uang USD300.000 yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan USD200.000 dari terdakwa II. Terdakwa II menerima USD30.000 dari Paulus Tannos dan uang USD20.000 yang berasal dari Johanes Marliem yang sebagian uang dibelikan Honda Jazz seharga Rp150 juta,” kata anggota majelis hakim Anwar dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Selain kedua terdakwa, masih ada pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan, termasuk yang pernah disebut dalam dakwaan jaksa sebelumnya. Berikut nama-nama itu:
1. Miryam S Haryani sejumlah USD1,2 juta
2. Diah Angraini USD500.000
3. Markus Nari USD400.000 atau Rp4 miliar
4. Ade Komarudin USD100.000
5. Hotma Sitompul USD400.000
6. Husni Fahmi USD20.000 dan Rp30 juta
7. Drajat Wisnu USD40.000 dan Rp25 juta
8. Enam anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta
9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing Rp1 miliar dan untuk kepentingan “gathering” dan SBI sejumlah Rp1 miliar
10. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta
11. Mahmud Toha Rp30 juta
12. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137,989 miliar
13. Perum PNRI Rp107,710 miliar
14. PT Sandipala Artha Putra Rp145,851 miliar
15. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar
16. PT LEN Industri Rp3,415 miliar
17. PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar
18. PT Quadra Solution Rp79 miliar

“Pemberian uang itu jelas menguntungkan bagi para terdakwa, yang menjadi pertanyaan apakah memang menjadi tujuan para terdakwa untuk melakukan itu, karena para terdakwa termasuk penerima uang dan memberikan kepada pihak lain dan ikut menjadi perantara pemberian dan setidaknya mengetahui pemberian itu,” tambah hakim Anwar.

Advertisement

Hakim Frangki menambahkan, pada November 2012 terdakwa II Sugiharto juga memberikan sejumlah uang kepada staf pada Kemendagri, Kemenkeu dan BPK, Sekretaris Komisi II dan Bappenas yang berhubungan dengan pengusulan anggaran e-KTP. Mereka adalah:

1. Wulung selaku auditor BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil sejumlah Rp80 juta. Setelah pemberian uang tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil 2010
2. Staf pada sekretariat Komisi II DPR yang diberikan Terdakwa II melalui Dwi Satuti Lilik sejumlah Rp25 juta
3. Ani Miryanti selaku Koordinator Wilayah (Korwil) III sosialisasi dan supervisi KTP Elektronik sejumlah Rp50 juta untuk diberikan kepada 5 orang Korwil masing-masing sejumlah Rp10 juta
4. Heru Basuki selaku Kasubdit Pelayanan Informasi Direktorat PIAK sejumlah Rp40 juta
5. Asniwarti selaku staf pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sejumlah Rp60 juta
6. Staf pada Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri melalui Wisnu Wibowo dan Suparmanto sejumlah Rp40 juta
7. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah Rp25 juta
8. Wisnu Wibowo selaku Kepala bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri sejumlah Rp10 juta
9. Husni Fahmi sejumlah Rp30 juta
10. Ruddy Indrato Raden selaku Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima hasil pengadaan sejumlah Rp30 juta
11. Junaidi selaku Bendahara pembantu proyek sejumlah Rp30 juta
12. Didik Supriyanto selaku staf pada Setditjen Dukcapil sejumlah Rp10 juta
13. Bistok Simbolon selaku Deputi Bidang Politik dan Keamanan pada Sekretariat Kabinet sejumlah Rp30 juta guna pengambilan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terdakwa I.

Majelis hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia, Anwar dan Ansyori Saifudin dalam perkara ini memvonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar denda 500 ribu dolar AS dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp50 juta subsider 2 tahun kurungan.

Advertisement

Sedangkan terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50 ribu dolar AS dikurangi pengembalian 30 ribu dolar AS dan Rp150 juta subsider 1 tahun kurungan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif