News
Kamis, 20 Juli 2017 - 19:43 WIB

Hakim Beberkan Peran Setya Novanto dalam Korupsi E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Selain memvonis 2 pejabat Kemendagri, hakim mengonfirmasi peran Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Selain memutus bersalah dua pejabat Kemendagri, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menguraikan peran Setya Novanto dalam memuluskan pembahasan proyek e-KTP. Kedua terdakwa pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiarto, diarahkan Andi Agustinus untuk bertemu Setya Novanto karena dianggap bisa memuluskan proses pembahasan anggaran.

Advertisement

Setidaknya ada dua pertemuan, yakni pertama di Hotel Gran Melia Jakarta yang dihadiri kedua terdakwa, Setya Novanto, Andi Narogong, dan Diah Anggraeni. Dalam rapat itu Setya Novanto menyatakan dukungannya terhadap proyek tersebut.

“Dalam kesempatan itu Andi Agustinus mengatakan kepada terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto bahwa kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, tapi pada Setya Novanto,” kata anggota majelis hakim Frangki Tambuwun dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Lebih lanjut hakim menyebutkan bahwa Andi Agustinus membicarakan peran yang bisa dimainkannya. Irman menyarankan agar Andi bergabung dengan pemenang uji petik e-KTP, yaitu Winata Tjahyadi. “Namun tidak ada kesepaktan antara keduanya.”

Advertisement

Dalam kasus korupsi e-KTP, baik Andi Agustinus dan Setya Novanto juga sudah menjadi tersangka. “Beberapa hari kemudian, kira-kira pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia Jakarta, para terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus dan Diah Anggraini melakukan pertemuan dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-E,” tambah Hakim Frangki.

Setelah itu, menurut Frangki, Irman dan Andi Agustinus menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR. “Dalam pertemuan tersebut, terdakwa I dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP-E atas permintaan itu Setya Novanto mengatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya,” jelas hakim Frangki.

Andi lalu menyampaikan rencana isinya antara lain penyaluran uang dari dirinya kepada Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Chaeruman Harahap, dan komisi II DPR.

Advertisement

“Rencana Andi Agustinus yang akan membagi-bagi uang menurut terdakwa I ‘Silakan saja Pak Giarto asal tidak mengganggu pelaksanaan’, maksudnya asal itu bagian keuntungan dan tidak mengganggu pekerjaan karena terdakwa I Irman mengatakan sudah ada orang yang akan membiayai pembagian uang tersebut’,” tambah Frangki.

Tapi menurut Frangki, realisasi pemberian uang ke orang-orang yang disebutkan namanya tersebut tidak diketahui oleh Irman. “Mengenai realisasi pembagian uang kepada pihak-pihak yang membantu dari laporan Sugiharto yang mendapat informasi dari Andi Agustinus bahwa untuk termin 1, 2, 3, 4 Anang Sugiharto sudah menyerahkan ke Andi Agustinus untuk diserahkan ke pihak-pihak di DPR, tapi apakah Andi Agustinus sudah menyalurkan secara langsung ke pihak-pihak di DPR itu, terdakwa 1 tidak mengetahuinya,” jelas hakim Frangki.

Karena itu, pembuktian pasal turut serta dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan JPU KPK hanya terjadi antara Irman, Sugiharto, Sekjen Kemendagri saat itu Diah Angraeni, Andi Agustinus, dan calon peserta lelang.

“Telah terjadi kolusi antara terdakwa 1, terdakwa 2, Diah Angraeni, Andi Agustinus dan calon peserta lelang. Terjadi penerimaan uang dari tahap penganggaran sampai lelang agar pihak tertentu menang dengan cara yang tidak benar. Pemilihan barang diarahkan kepada produk-produk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi sehat baik dari sisi mutu dan harga, Para terakwa bersama-sama dengan pihak lain dalam kapasitasnya bersama terdakwa 1 dan terdakwa 2 turut serta melakukan perbuatan sehingga unsur turut serta terpenuhi menurut hukum,” ungkap hakim Frangki.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif