Soloraya
Rabu, 19 Juli 2017 - 05:35 WIB

Tunggakan PKB di Solo Rp60 Miliar, Samsat Siapkan Pemblokiran WP

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antrean di Samsat. (JIBI/Solopos/Dok.)

Samsat Solo menyiapkan pemblokiran WP menyusul adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor senilai Rp60 miliar.

Solopos.com, SOLO — Badan Pelayanan Pendapatan Daerah (BPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jateng mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Solo mencapai sekitar Rp60 miliar.

Advertisement

BPPD Jateng menyiapkan sanksi berupa pemblokiran kepada wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan PKB. Kepala BPPD Jateng, Ihwan Sudrajat, mengatakan ada enam jenis pajak yang ditangani BPPD Jateng untuk pemasukan Provinsi Jateng. (Baca juga: Samsat Solo Layani Pembayaran Pajak Sore dan Malam di Lokasi Ini)

Keenam jenis pajak tersebut yakni pajak bagi hasil, pajak penggunaan air permukaan, pajak cukai rokok, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar, dan balik nama kendaraan. Dari memasukan pajak tersebut setiap tahunnya senilai Rp146 miliar sampai Rp150 miliar atau 11% diberikan ke Pemkot Solo.

Advertisement

Keenam jenis pajak tersebut yakni pajak bagi hasil, pajak penggunaan air permukaan, pajak cukai rokok, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar, dan balik nama kendaraan. Dari memasukan pajak tersebut setiap tahunnya senilai Rp146 miliar sampai Rp150 miliar atau 11% diberikan ke Pemkot Solo.

“Kami memungut pajak dari warga Solo dan uangnya dikembalikan kepada Pemkot Solo untuk dimanfaatkan membangun Kota Solo,” ujar Ihwan kepada wartawan seusai launching pelayanan pajak sore dan malam di Robinson Department Store, Purwosari, Laweyan, Senin (17/7/2017).

Menurut Ihwan, banyaknya potensi pajak untuk pembangunan Kota Solo mendapatkan perhatian khusus dari Wali Kota Solo. Pemkot pada pembahasan APBD Perubahan akan memberikan bantuan berupa kendaraan untuk pelayanan Samsat keliling.

Advertisement

Ia menjelaskan dari data yang masuk tunggakan PKB di Samsat Solo sekitar Rp60 miliar terjadi selama lima tahun atau 2012-2016. BPPD Jateng perlu usaha keras untuk menarik tunggakan PKB di Solo.

Penerapan sanksi berupa pemblokiran kepada wajib pajak yang kedapatan menunggak PKB baru dirumuskan. “Kami sudah berkoordinasi dengan korlantas untuk menerapkan sanksi pemblokiran bagi penunggak pembayaran PKB selama dua tahun. Pemblokiran penunggak pembayaran PKB juga akan diterapkan di Jateng,” kata dia.

Ihwan menjelaskan sebelum memblokir WP yang menunggak PKB, Samsat terlebih dulu mengumumkan penunggak pajak di koran. Setelah diumumkan di koran tidak ada niat baik wajib pajak untuk melunasi tunggakan baru dilakukan pemblokiran.

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (BKP) BPPD Pemprov Jateng, Nurma Riyanti, mewakili Kepala UPPD Kota Solo, Mardjudi, mengatakan antusiasme warga dalam membayar pajak kendaraan dengan memanfaatkan pelayanan sore dan malam sangat luar biasa. Jumlah warga yang memanfaatkan pelayanan sore dan malam pada Senin mencapai ratusan orang.

“Kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Warga yang mau membayar pajak kendaraan sore dan malam bisa langsung datang ke Robinson Department Store,” kata dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif