Jogja
Rabu, 19 Juli 2017 - 04:20 WIB

PERJUDIAN KULONPROGO : 6 Warga Margosari Tertangkap Basa Main Domino

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu domino alat permainan judi roka atau loro dibuka. (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Kulonprogo berhasil diungkap Polres setempat.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Jajaran Polres Kulonprogo pada waktu yang berdekatan mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian di dua tempat kejadian perkara berbeda, yaitu judi togel dan kartu domino.

Advertisement

Baca Juga : PERJUDIAAN KULONPROGO : 2 Bulan Beroperasi, Penjual Togel Ini Kantongi Jutaan Rupiah

Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Darma mengatakan pada kasus domino ada enam warga yang diamankan, yakni SKM, IYP, ENS, MAH, BMA, NPW. Sedangkan satu orang berinisial UTG masih buron.

“Yang masih buron langsung melarikan diri begitu digrebek,” kata Dedi Surya Darma, Senin (17/7/2017).

Advertisement

Dedi Surya Darma mengatakan para tersangka ditangkap pada Selasa (11/7/2017), sekitar pukul 01.30 WIB. Ia menyatakan para pelaku ditangkap saat sedang bermain di rumah SKM yang berlokasi di Dusun Tengah Kidul, Desa Margosari.

“Mereka bermain sejak selesai Idulfitri. Sejak Juni mereka sudah bermain kurang lebih sebanyak empat kali. Judi ini untuk kalangan sendiri. yang jadi bandar muter,” tambahnya.

Ketujuh orang pelaku ini, imbuhnya, melanggar pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif