Soloraya
Rabu, 19 Juli 2017 - 14:37 WIB

PENATAAN PKL SUKOHARJO : Giliran Satpol PP Peringatkan PKL Baki dan Grogol

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Penataan PKL Sukoharjo, PKL di Desa Kudu Baki dan Grogol diperingatkan Satpol PP.

Solopos.com, SUKOHARJO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menyampaikan peringatan lisan kepada seratusan pedagang kaki lima (PKL) di dua tempat yakni di Desa Kudu, Kecamatan Baki dan PKL Jl. Merak Raya, Kecamatan Grogol. Para PKL diminta membongkar sendiri lapaknya sebelum dibongkar paksa oleh petugas. Satpol PP akan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dalam menata PKL.

Advertisement

“Penertiban PKL sudah dilakukan petugas Satpol PP Sukoharjo. Penertiban kali pertama dilakukan kepada 38 PKL di Jl. Suwarno Honggopati, Desa Langenharjo, Grogol pada 13 Juli. Penertiban kedua akan dilakukan di Baki dan Jalan Merak Raya, Grogol. Peringatan lisan sudah disampaikan petugas kepada PKL di dua tempat tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, ditemui wartawan di Kantor Pemkab Sukoharjo, Selasa (19/7). Dia menyebutkan jumlah PKL di Baki sebanyak 102 lapak dan PKL Jl. Merak Raya sejumlah 20 lapak.  Mantan Camat Weru, mengatakan peringatan lisan dilakukan awal pekan ini. Heru meminta PKL mengikuti regulasi yakni membuat lapak bongkar pasang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif